Lebak,detiksatu.com || APR (40) terpaksa melaporkan seorang wanita yang diduga rentenir ke polisi karena masuk rumah tanpa ijin dan marah - marah kepada pemilik rumah di blok Topas Perumahan Permata Mutiara Maja (PMM) Desa Curug badak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Jum'at,(6/2/2026)
Korban APR merasa tidak senang atas perbuatan yang dilakukan DW yang membuat gaduh didalam rumahnya. Atas perbuatan tersebut, korban APR merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkannya ke Mapolres Lebak.
Kronologinya,APR menjelaskan bahwa Ia dipinjami uang Rp. 3 Juta Rupiah oleh DW. APR Mengaku sudah membayar sekitar 4 juta rupiah lebih dan ada bukti catatan serta bukti transfer uang. Namun ternyata Ia harus membayar sebesar Rp. 7.5 juta rupiah, padahal sebelumnya tidak ada perjanjian soal itu. APR merasa bingung bunga yang dibebankan kepadanya cukup tinggi.
"Saya tidak menyangka seperti ini, padahal tidak ada niatan pinjam uang kepada DW, Dia yang menawarkan langsung uang itu kepada saya, dan dengan terpaksa saya terima uang itu karena saya tidak enak jika menolak. namun saya tidak tahu kalau bunganya cukup tinggi padahal sebelumnya tidak ada pembahasan soal bunga sebesar itu."ucap APR.
Menanggapi hal tersebut Ketua Ormas GEMPAR Kabupaten Lebak, H. Suryadi menyayangkan praktek rentenir di Kecamatan Maja masih ditemukan. Ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak praktek rentenir karena sangat merugikan masyarakat.
"Bunga yang mencekik sangat tinggi dan tidak wajar, jauh di atas batas yang telah ditetapkan lembaga keuangan resmi, membuat peminjam sulit untuk melunasi utang pokoknya."ucap H. Suryadi.
Lebih lanjut dikatakan dengan bunga yang tinggi, pasti peminjam banyak yang gagal membayar, dan menyebabkan utang semakin menumpuk terus akhirnya menjadi masalah serius bisa ke perampasan barang, aset, bahkan penyitaaan rumah.
"Saya sesalkan ada ancaman atau Intimidasi, memaki-maki, atau mempermalukan orang lain dengan bahasa yang kasar. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak pada stabilitas sosial dan kenyamanan lingkungan. Untuk itu Saya minta seluruh ormas yang ada di Kecamatan Maja untuk menolak keras keberadaan rentenir beroperasi di Kecamatan Maja."tegasnya.
Ia menegaskan akan memerangi praktek rentenir agar tidak tumbuh subur di wilayah Maja karena secara hukum baik negara maupun agama tidak memperbolehkan karena berdampak merugikan masyarakat.
Sementara awak media detik satu.com berhasil mengkonfirmasi DW lewat chat dan telepon WhatsApp. Saat awak media bertanya soal legalitas usaha simpan pinjam, DW langsung bersikap emosional. Kamis,(5/2/2026).
"Bunga saya 20% knpa? Urusan dengan bapak apa? Bapak dimana? Ayo ketemu saya bawa ketemu dengan Rt nya apriyanti biar bapak tau bagaimana duduk perkaranya
Bapak terlalu lancang ikut campur, hanya karena bapak ORMAS,Polsek aja uda turun kok ke rumah apriyanti."t8ulisan jawaban kepada Awak media.
Upaya konfirmasi awak media soal legalitas adalah bersifat normatif karena Usaha simpan pinjam (KSP) wajib memiliki legalitas resmi berupa Badan Hukum, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait. Izin ini diwajibkan berdasarkan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, memastikan operasional aman, transparan, dan sah secara.
Selanjutnya Korban APR, yang didampingi oleh Ketua Ormas GEMPAR sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak dan tinggal menunggu perkembangan proses penyelidikan.
Dalam surat penerimaan laporan (STPL) diduga pelaku telah memasuki rumah dan pekarangan orang lain sebagai mana dalam pasal 257 undang undang RI no 1 Tahun 2023.(Jul)

