Jakarta, detiksatu.com || Kuasa hukum prof. Eggi Sudjana Dan Warga Masyarakat datangi di kementerian keuangan, menuntut Menteri keuangan untuk menepati dan mengembalikannya hak masyarakat. Dalam hal ini warga telah menempati selama dari tahun 70. Berarti sudah 56 tahun. Kata eggi Sudjana pada (11/2/26)
Warga setempat juga mengatakan, kami Sejak tahun 70 an tidak ada yang pernah mengklaim,pada tahun 2023-2024 tiba-tiba direktorat jenderal bea dan cukai datang mengklaim dengan membawa sertifikat baru, yang terbit Oktober 9 tahun 2023, sertifikat hak pakai 0607. Kata warga
Atas dasar sertifikat itu pada bulan juli diduga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diusir paksa warga keluar dari kafling 58 ujar warga
Dengan dasar sertifikat itu juga diduga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ), pasa Juli 2004 diusir paksa, serta didobrak, ambil semua barang-barang warga dimasukin ke dalam truk, dibawa entah kemana. Kata warga dengan nada sedihnya.
Lebih miris lagi diduga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menyewa preman dan mengambil paksa barang barang milik warga, dalam hal ini
Lebih parah lagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merampas rumah ibu Fanny, dan belum ada ganti rugi,
Barang barang milik ibu Fanny pun hilang, sampai sekarang belum ketemu , dan ibu Fanny minta seluruh barang miliknsaya dan rumah'nya harus kembali, tegasnya.
Ia juga mengatakan, Hampir dua tahun, keluar dari rumah cuma bawa baju.ujarnya.
Selain itu ditambahkan ketua RT ibu Aulia mengatakan, saya mewakili warga saya dengan 40 KK, tersebut harus di kembalikan haknya , ujar ketua RT
" Kami menghimbau kepada pihak Kementerian Keuangan bahwa kementerian Jenderal Bea dan Cukai dibawah naungan Menteri Keuangan diduga melakukan arogan
terhadap masyarakat yang sudah menempati rumahnya selama 56 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Agraria, setiap warga yang menepati,30 tahun harus okbatal demi hukum karena dia sudah menempati dan berupaya tinggal di situ dan boleh dikatakan itu menyediakan hak. Milik kata eggi Sudjana,
"Nah, hari ini kita bermohon untuk penegakan hukum demi keadilan kepada masyarakat.
Kemarin sidang, sidang ya, sidang.
Masyarakat
Selain itu , direktorat jenderal bea dan cukai merampas barang yang bukan hak, itu namanya merampok, masyarakat laporkan ke polisi.Kemudian kita minta bantu pengamanan kepada tim GRIP Hercules.
Selain itu tim Grib juga tidak bergerak, bahkan ada dugaan bermain di sekitar itu.
Sengketa agraria di kawasan Jatipulo, Jakarta Barat, memasuki babak baru yang menguji kepastian hukum di Indonesia. Warga setempat menggugat klaim negara atas lahan yang dinilai telah ditelantarkan selama lebih dari setengah abad.
Praktisi Tim Hukum dan Advokasi Prof. Eggi Sudjana yang mewakili warga (Para Penggugat), menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi oleh instansi terkait, yakni Bea Cukai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Eggi Sudjana menegaskan bahwa klaim kepemilikan negara yang didasarkan pada surat perjanjian tahun 1954 sudah kedaluwarsa secara hukum. Ia merujuk pada adagium “Vigilantibus non dormientibus jura subveniunt”—hukum tidak melindungi mereka yang tertidur di atas haknya.
"Fakta hukumnya tak terbantahkan. Warga telah menguasai fisik, merawat, dan menempati tanah sengketa secara turun-temurun sejak tahun 1970 atau selama 56 tahun. Selama kurun waktu itu, negara diam. Tidak ada keberatan, tidak ada pengelolaan," ujar enggi
Egg Sudjana menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum Rechtsverwerking, pemilik dapat kehilangan haknya jika membiarkan asetnya telantar terlalu lama.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 1967 KUHPerdata yang mengatur bahwa tuntutan hukum hapus karena lewat waktu 30 tahun, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2557 K/Pdt/2013 yang mengakui penguasaan fisik lebih dari 30 tahun.
Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Prosedur
Ketegangan memuncak ketika BPN Jakarta Barat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 00607 pada 9 Oktober 2023 atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan. Eggi Sudjana menilai langkah ini cacat administrasi karena sertifikat diterbitkan saat proses gugatan perdata (Perkara No: 755/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt) sedang berlangsung di pengadilan.
"Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin sertifikat hak pakai diterbitkan di atas objek yang sedang bersengketa? Ini melanggar prinsip status quo dan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997. Pejabat pertanahan seharusnya menahan diri sampai ada kekuatan hukum tetap," tegas Eggi Sudjana
Lebih lanjut, Eggi Sudjana menyebut penerbitan sertifikat tersebut mengabaikan fakta bahwa tanah dikuasai rakyat yang beritikad baik, dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Eggi Sudjana mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan putusan yang berpihak pada keadilan substantif.
Menurutnya, jika negara menuntut warga taat hukum, maka negara harus menjadi contoh utama dalam menghormati prosedur hukum, bukan melakukan tindakan sepihak.
"Memberikan hak kepada warga yang telah merawat tanah selama 50 tahun adalah bentuk keadilan substantif, sesuai amanat Pasal 24 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997," pungkasnya. (Red)

