Di era post truth, persepsi bahkan bisa melampaui fakta, membentuk opini sebelum proses hukum mencapai ujungnya.
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjadi contoh nyata bagaimana seni kemungkinan bertemu dengan resiko persepsi, lalu berkembang menjadi dinamika politik yang berlapis.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang, sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Dua nama dalam klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menjalani mekanisme restorative justice. Secara hukum, langkah itu sah dan diatur dalam sistem peradilan pidana.
Namun jauh sebelum SP3 tersebut terbit, publik sempat diguncang oleh pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2025. Pasca pertemuan itu, muncul gelombang tudingan yang diarahkan kepada Eggi dan Damai. Narasi berkembang cepat di media sosial, mereka dituding berbalik arah, melemah, bahkan disebut penghianat dan melakukan manuver tersembunyi. Ironisnya, sebagian besar tudingan tersebut minim fakta dan lebih banyak dibangun atas asumsi.
Di era post truth, opini sering bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Ruang pembelaan menjadi sempit. Eggi dan Damai berada pada posisi tertuduh secara sosial, meskipun secara hukum proses masih berjalan. Narasi negatif termasuk yang menguat dari lingkar pernyataan kubu Roy cs dan membentuk persepsi bahwa langkah mereka menemui Jokowi adalah bentuk inkonsistensi perjuangan. Sadis.
Padahal secara faktual, yang Eggi dan DHL tempuh adalah hak hukum setiap warga negara untuk meminta kepastian hukum atas status tersangka yang menurut mereka tidak berdasar. Setiap orang tentu tidak ingin dihukum, apalagi dipenjara, atas perkara yang diyakini tidak memiliki dasar kuat. Dalam perspektif itu, langkah meminta SP3 adalah sangat wajar.
Kini, ketika waktu telah berjalan, posisi itu menjadi relevan kembali. Pertemuan Eggi dan Jokowi tersebut bukan untuk mengakui asli atau tidaknya ijazah, bukan pula untuk meminta maaf atas substansi polemik, melainkan memperjuangkan hak hukum agar tidak terus berada dalam status tersangka. Mereka datang dalam balutan silaturahmi, dalam perspektif dialog yang setara dan bermartabat.
Tak lama setelah pertemuan Eggi dan Jokowi di Solo, terjadi ironi politik, dimana Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa secara fakta mengajukan permohonan SP3 ke Itwasum Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada (TV One 15/2/2025). Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun, menyatakan langkah tersebut diambil setelah menerima masukan dari Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Argumennya, perkara ini berada dalam satu nomor laporan polisi (LP) yang sama dan bersifat bundling. Jika laporan terhadap dua nama telah dicabut dan berujung SP3, maka secara logika hukum tersangka lain dalam LP yang sama semestinya turut gugur. Penulis berpendapat lain bahwa argumen ini tidak akan mampu menepis anggapan publik (persepsi) bahwa dibalik langkah hukum Roy cs meminta SP3, adalah langkah yang tidak konsisten, lihat bagaimana sepanjang tahun 2025 media sosial gaduh, dipenuhi pemberitaan polemik ijazah palsu Jokowi yang diusung oleh Roy cs.
Walaupun klaim Roy menegaskan ia tidak akan menempuh jalur restorative justice seperti Eggi dan Damai, melainkan meminta SP3 sebagai hak hukum. Namun tujuannya tetap sama melepas jeratan hukun, bedanya Roy cs terkesan kalah sebelum berperang, sedangkan Eggi Sudjana dan DHL bertempur dengan hasil yang bermartabat, tapi tak minta maaf, kedua pihak understanding, dan Eggi DHL menerima SP3 dengan terhormat.
Langkah untuk mendapatkan SP3 secara normatif itu sah. Setiap tersangka memiliki hak mengajukan mekanisme hukum sesuai KUHAP dan KUHP. Namun dalam perspektif politik persepsi, situasinya berbeda, hal ini dapat dilihat upaya Eggi Sudjana dan DHL yang elegan walau mereka harus melewati hujan hinaan yang deras.
Sejak awal, Roy cs tampil dengan keyakinan penuh bahwa ijazah S1 Jokowi tidak autentik. Pernyataan disampaikan tegas, bahkan absolut. Publik yang skeptis menaruh harapan bahwa pembuktian akan dilakukan di pengadilan. Klaim penggunaan teknologi digital terbaru memperkuat ekspektasi bahwa fakta akan diuji secara forensik di ruang sidang.
Ketika kemudian muncul permohonan penghentian penyidikan, publik terpukul, kecewa, mungkin juga merasa dipermainkan, sebagian publik merasakan langkah Roy cs abu-abu. Di fase ini membuktikan bahwa seni kemungkinan berbenturan dengan konsistensi narasi. Dalam politik komunikasi, perubahan langkah tanpa penjelasan yang sepenuhnya meyakinkan akan melahirkan pertanyaan, apakah ini strategi hukum, atau manuver politik?
Ironisnya, langkah yang kini ditempuh Roy cs.menuju SP3 adalah jalan yang dulu dipersoalkan ketika ditempuh oleh Eggi dan Damai. Keadaan menjadi berbalik. Jika dahulu tudingan dan kekecewaan diarahkan kepada Eggi dan Damai, kini sorotan persepsi negatif beralih kepada Roy cs. Apapun alasan Roy cs tidak akan bisa meredam persepsi publik, inilah hukum persepsi yang selalu hadir dalam setiap perubahan keputusan.
Roy cs jauh berbeda dengan Eggi Sudjana - DHL dalam menempuh jalan solusi polemik ijazah Jokowi. Eggi Sudjana memulainya saat menjadi kuasa hukum Bambang Tri dan Gus Nur, mempersoalkan ijazah SMA (bukan S1) Jokowi melalui jalur resmi negara, yakni pengadilan. Perjuangan dilakukan dalam koridor hukum formal hingga putusan inkrah menyatakan Bambang Tri bersalah.
Sedangkan Roy cs mempersoalkan ijazah S1 Jokowi lebih banyak di ruang publik, bukan terlebih dahulu diawali di ruang sidang. Perbedaan arena ini membawa konsekuensi hukum yang tentu berbeda. Pernyataan di ruang publik berpotensi tersangkut Undang-Undang ITE jika dengan mencemarkan nama baik.
Di sinilah pentingnya membaca peta politik dan proses hukum secara komprehensif. Jika sejak awal dinamika ini dipahami secara utuh, mungkin gelombang tudingan, bahkan yang mengarah fitnah kepada Eggi dan Damai, tidak perlu terjadi.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekedar soal ijazah SMA atau S1, asli atau tidak. Ini adalah bukti bagaimana politik bekerja ditengah masyarakat modern. Setiap langkah hukum adalah hak. Setiap strategi adalah bagian dari seni kemungkinan. Namun setiap manuver akan diuji oleh konsistensi dan persepsi publik. Secara fakta kelompok Roy cs sebagai penggugat ijazah Jokowi tidak konsisten komitmen melanjutkan gugatan ijazah S1 hingga ke pengadilan. Ironis!
Dalam politik, mundur bisa menjadi strategi. Menghentikan perkara bisa menjadi kalkulasi rasional. Tetapi ketika narasi awal dibangun dengan kepastian absolut dan semangat pembuktian di pengadilan, maka langkah menghentikan perkara ijazah Jokowi yang menutup jalannya pembuktian di pengadilan akan mengundang tafsir tersendiri.
Kasus ini memberi pelajaran penting bhwa di era keterbukaan informasi, bukan hanya kebenaran hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas narasi. Dan dalam politik modern, menjaga konsistensi sama pentingnya dengan memenangkan perkara itu sendiri.
Jika ujungnya Roy cs meminta SP3, apalagi alasannya tidak logis dengan mengaitkan dengan Eggi Sudjana dan DHL yang jelas sangat berbeda lokusnya, dll. Maka agar tidak terjerumus dalam kehinaan atas langkah yang dinilai keliru, baiknya Roy cs lanjutkan saja pertempuran fakta-fakta dipengadilan.
Maju kena mundur kena, meski nasi barangkali belum menjadi bubur, langkah Roy cs melanjutkan ke pengadilan atau tidak, tentu tak bisa menahan kehendak publik bahkan Jokowi dan keluarganua yang kelak dapat menuntut keadilan atas ulah Roy cs yang dianggap merugikannya.
Sumber: Agusto Sulistio
Pegiat Sosmed.

