Sidoarjo, detiksatu.com || Hampir tiga tahun lamanya, sebagian lahan pertanian di Blok III atau Blok Lori di Dusun Gabus Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, tak lagi bisa ditanami. Sawah-sawah itu telah diratakan alat berat, batas kepemilikan menghilang, dan petani kehilangan pijakan—bukan hanya atas tanahnya, tetapi juga atas kepastian hukum.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Cabang Kabupaten Sidoarjo angkat suara. Organisasi masyarakat ini menilai kasus di Mulyodadi bukan sekadar sengketa lahan, melainkan dugaan penyerobotan tanah petani yang disertai penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.
“Kami tidak melihat ini sebagai sengketa. Ini penyerobotan lahan petani yang disertai penyalahgunaan jabatan,” kata Dewan Penasehat GSIP Cabang Sidoarjo Gus Aziz melalui sekretarisnya, Rey kepada wartawan, Kamis (05/02/2026) malam.
GSIP menerima pengaduan warga sejak pertengahan 2023. Sejumlah petani Blok III mendatangi GSIP untuk meminta pendampingan hukum atas persoalan tanah mereka. Dari total 44 bidang lahan (ancer), sebanyak 11 pemilik lahan memberikan kuasa kepada GSIP untuk mengadvokasi kasus ini.
Menurut GSIP, dari 44 bidang tersebut, sekitar 29 lahan telah menerima uang muka (down payment/DP), sementara 15 lahan lainnya belum bertransaksi sama sekali. Namun demikian, seluruh kawasan sudah lebih dulu diratakan.
Rey menyebut, luas total lahan pertanian Blok III yang diratakan diperkirakan mencapai sekitar 6,4 hektare. Dengan mengacu pada kisaran harga yang beredar di tingkat petani, nilai ekonomi lahan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp13,2 miliar.
“Petani sekarang bingung. Batas lahannya hilang. Tidak bisa menanam tebu, tidak bisa mengolah sawah,” ujar Rey. Kondisi itu, tambahnya, telah berlangsung hampir tiga tahun dan membuat petani kehilangan mata pencaharian.
Salah satu pemilik lahan sekaligus warga pelapor, Herman Efendi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan di Blok III bermula ketika para petani didatangi makelar secara perorangan, tanpa pernah ada pertemuan resmi yang difasilitasi pemerintah desa.
“Tidak pernah ada pengumpulan warga atau forum resmi desa. Makelar datang door to door,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (06/02/2026).
Herman mengungkapkan, harga tanah yang ditawarkan kepada petani tidak seragam. Nilainya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta per ancer, tergantung kesepakatan masing-masing pemilik lahan. Besaran DP juga berbeda-beda, menyesuaikan kelengkapan dokumen jual beli.
“Status tanah kebanyakan masih SK waris. Jumlah ahli waris berbeda-beda, ada yang sampai 10 orang, bahkan 15 orang. Itu mempengaruhi proses administrasi dan waktu pembayaran DP,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski sebagian petani telah menerima DP, masih banyak yang belum menerima apa pun karena belum menjual atau karena surat-suratnya belum lengkap. Namun, lahan tetap diratakan menggunakan alat berat.
“Tanah sudah dibuldoser sejak sekitar Mei 2023. Sudah hampir tiga tahun tidak bisa digarap,” ujarnya.
Akibatnya, petani yang belum menerima DP kehilangan sumber penghasilan karena tidak dapat mengolah lahannya. Sementara petani yang sudah menerima DP pun, kata Herman, dijanjikan pelunasan dalam waktu enam bulan, namun hingga kini belum terealisasi.
GSIP menyatakan telah menempuh upaya mediasi dengan menyurati Bupati Sidoarjo. Audiensi kemudian difasilitasi dengan menghadirkan petani, kepala desa, serta pihak investor. Namun hingga kini, menurut Rey, belum ada penyelesaian konkret.
Dalam pandangan GSIP, tanggung jawab utama atas kisruh tersebut berada di tangan kepala desa. Rey menilai kepala desa berperan aktif dalam proses pelepasan tanah, mulai dari mendatangi pemilik lahan, melobi, hingga menawarkan penjualan kepada investor.
“Hulunya ada di kepala desa. Inisiatifnya dari sana,” tegas Rey.
Selain persoalan lahan, GSIP juga menyoroti pembangunan jalan belakang desa yang berujung polemik. Jalan tersebut sempat dibangun, namun kemudian dibatalkan setelah muncul klaim warga yang merasa tidak pernah melepas tanahnya.
“Kalau jalannya sudah dibangun lalu dibatalkan, jelas anggaran negara sudah keluar,” ujar Rey. Situasi ini, menurutnya, patut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
BUMDes dan Proyek Desa Disorot
GSIP turut mencermati sejumlah proyek desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Rey menyebut terdapat ketimpangan antara nilai anggaran dan hasil fisik bangunan di lapangan.
“Katakan nilainya ratusan juta, tapi hasilnya seperti itu. Orang awam pun bisa menilai,” ujarnya.
Meski demikian, GSIP menegaskan bergerak berdasarkan aduan masyarakat. “Kalau tidak ada laporan warga, kami tidak akan masuk,” kata Rey.
Sejumlah laporan warga telah disampaikan ke Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan. Namun hingga kini, GSIP belum melihat perkembangan signifikan.
“Penyidik sempat menyatakan ada unsur pidana, tapi prosesnya berhenti di penyelidikan. Penyidiknya dipindah, lalu tidak ada kabar lanjutan,” ungkap Rey.
Herman Efendi membenarkan bahwa para petani telah mengadu ke berbagai instansi penegak hukum. “Surat laporan sudah kami sampaikan, tapi belum ada penyelesaian. Kalau memang dibayar, ya dibayar. Karena sudah bertahun-tahun, nilainya tentu tidak sama lagi,” katanya.
Menunggu Negara Hadir
GSIP menegaskan tidak menuntut kepala desa secara langsung, melainkan mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar menjalankan kewenangannya secara tegas dan transparan.
“Masyarakat hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan dibiarkan menggantung,” ujar Rey.
Kasus Desa Mulyodadi kini menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan desa dan keberpihakan negara pada petani. Sawah-sawah yang diratakan mungkin masih bisa dipulihkan. Namun kepercayaan publik, jika terus diabaikan, akan jauh lebih sulit diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mulyodadi belum memberikan tanggapan. Wartawan telah mendatangi Kantor Desa Mulyodadi pada Jumat (06/02/2026) untuk melakukan konfirmasi langsung, namun kepala desa tidak berada di tempat. Staf bagian keuangan desa menyampaikan bahwa kepala desa dan sekretaris desa tengah mengikuti kegiatan rapat di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Kecamatan Wonoayu, namun camat dan sekretaris camat tidak berada di kantor. demikian. (bgs)

