Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Dikupas dalam Kolokium Nasional Prodi PAI IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah

Redaksi
Februari 05, 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T02:07:47Z
Jakarta, detiksatu.com || Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah menggelar Kolokium Nasional bertema "Analisis Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Indonesia" pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari organisasi kemasyarakatan yang berbeda, yaitu Dr. TGKH. Muslihan Habib dari Nahdlatul Wathan Dirasah Islamiyyah (NWDI Jakarta) dan Dr. Komarudin, M.A. dari Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur. Turut hadir pula Wakil Rektor II IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah, Aida Maqbulah, M.A.

Dalam sambutannya, Aida Maqbulah berpesan agar para peserta antusias dan serius menyimak materi kolokium. Ia menekankan pentingnya keterbukaan wawasan bagi mahasiswa di era modern.

"Ini adalah salah satu ciri kampus kita. Kalian akan terus dibekali wawasan baru agar tidak menjadi orang yang kurang pergaulan alias 'kuper'," ujar Aida dengan aksen Betawi yang khas.

Ia juga menambahkan bahwa organisasi seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, dan ormas lainnya merupakan pilar-pilar yang telah berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia.

Dr. Muslihan Habib membuka paparannya dengan membandingkan mekanisme transaksi jual-beli di masa lalu dan masa kini. "Dulu, beli bakso harus datang ke penjualnya langsung. Tapi sekarang tinggal klik. Bagaimana hukumnya?" tanya Muslihan memancing rasa penasaran peserta.

Ketua NWDI Jakarta ini menegaskan bahwa pintu ijtihad akan terus terbuka seiring perubahan zaman dan kebiasaan masyarakat. Beliau juga mencontohkan perbedaan pendapat mengenai jumlah rukun wudu di kalangan imam mazhab yang pada akhirnya merujuk pada Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6. Muslihan berharap kolokium ini mampu meminimalkan iftiraq al-ummah (perpecahan umat).

Di sisi lain, Dr. Komarudin membedah aspek teknis dengan menampilkan rujukan hadis dari berbagai kitab primer, seperti Ibn Hibban, Musnad Ibn Hanbal, Al-Jami' al-Shahih, hingga Bulugh al-Maram. 

Referensi tersebut digunakan sebagai instrumen untuk memvalidasi hujah yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Berdasarkan analisisnya, Komarudin menyimpulkan bahwa tuntunan bacaan dan gerakan salat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah bersumber dari hadis-hadis yang sahih.

Antusiasme peserta terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dan Muhammadiyah hingga validitas buku fikih sebagai rujukan.

Sahrul Kopong, mahasiswa semester III, memberikan apresiasi tinggi dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut secara berseri. "Materi yang disampaikan sangat bagus dan bermanfaat, terutama untuk menambah ilmu yang belum saya ketahui sebelumnya," pungkas Sahrul.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Dikupas dalam Kolokium Nasional Prodi PAI IAI Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah

Trending Now