Kasus Dugaan Malpraktek Pemasangan IUD Tak Sesuai SOP, Pasien RSUD dr. Doris Sylvanus Alami Luka Berat

Redaksi
Februari 10, 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T03:15:13Z
Palangkaraya, detiksatu.com || Diduga terjadi nalpraktik pemasangan IUD di RSUD dr. Doris Sylvanus, pasien alami komplikasi serius.
Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kota Palangkaraya. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di RSUD dr. Doris Sylvanus, terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD/KB) yang disebut-sebut dilakukan tanpa persetujuan pasien dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien perempuan mengalami nyeri hebat disertai pendarahan serius pasca menjalani tindakan medis di RSUD dr. Doris Sylvanus. Kondisi pasien semakin mengkhawatirkan hingga akhirnya memutuskan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit lain. Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, diketahui bahwa di dalam tubuh pasien terpasang alat IUD KB yang diduga tidak dipasang secara benar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di rumah sakit rujukan tersebut, pemasangan alat IUD diketahui tidak maksimal dan tidak sesuai SOP. Bahkan, alat kontrasepsi tersebut disebut terlalu masuk ke dalam dinding rahim hingga menembus dinding usus pasien.

Kondisi ini menyebabkan pasien mengalami komplikasi berat yang berdampak serius terhadap kesehatannya.
Akibat dugaan kelalaian tersebut, pasien harus menjalani beberapa kali tindakan operasi. Operasi yang dilakukan secara berulang mengakibatkan kondisi pasien semakin melemah.

Pasien dilaporkan mengalami syok, pendarahan hebat, serta penurunan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan.
Pihak keluarga pasien menduga telah terjadi kelalaian serius dan/atau malpraktik dalam proses pemasangan alat IUD KB tersebut. 

Dugaan ini menguat karena tindakan pemasangan disebut dilakukan tanpa persetujuan atau izin pasien, serta tidak sesuai prosedur medis yang berlaku. Selain itu, keterampilan tenaga medis yang menangani pasien juga dipertanyakan, mengingat dampak operasi berulang yang dialami pasien.

Dalam konteks hukum, dugaan kelalaian medis ini berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Pasal 360 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Awak media detiksatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD dr. Doris Sylvanus. Pada Senin, 9 Februari 2026, konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat (SMS) kepada Kepala RSUD dr. Doris Sylvanus. Namun, awak media diarahkan untuk menghubungi bagian Humas rumah sakit.

Saat awak media mendatangi bagian Humas, justru kembali diarahkan untuk menghubungi pihak Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi maupun tanggapan tertulis dari pihak manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus terkait dugaan malpraktik tersebut.

Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak rumah sakit menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan tanggung jawab institusi layanan kesehatan milik pemerintah tersebut. 

Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, baik dari unsur penegak hukum maupun instansi kesehatan terkait, guna memastikan perlindungan hak-hak pasien serta penegakan standar pelayanan medis yang profesional.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangkaraya sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Team-Red/Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Malpraktek Pemasangan IUD Tak Sesuai SOP, Pasien RSUD dr. Doris Sylvanus Alami Luka Berat

Trending Now