Medan | detiksatu.com II Tindakan penyegelan dan pencabutan segel terhadap bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya di Jalan S. Parman No. 217, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menjadi sorotan publik
Proses pencabutan segel yang dinilai tidak transparan,dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan bangunan tersebut pernah disegel oleh Satpol PP Medan pada pertengahan Desember 2025 karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun tak berselang lama, segel yang telah dipasang di bagian depan pagar bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya telah dicabut, Padahal, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan secara resmi.
Dilokasi berbeda wartawan mengkonfirmasi kepala seksi penindakan yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Irvan Lubis Terkait adanya pencabutan Segel di bangunan eks Shinjuku Izakaya. Dan diduga Bangunan tersebut tidak memiliki PBG Sehingga Berita ini diterbitkan belum tanggapan resmi dari kepala seksi bidang penindakan.
Reporter : Habib

