Jakarta, detiksatu.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita Yohansyah Maruanaya. Ketiganya ditangkap dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
I Wayan Eka Mariarta tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai resmi diumumkan sebagai tersangka. Penetapan ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan di tingkat daerah.
Bermula Dari Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan warga di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam proses hukum yang berjalan di PN Depok, pihak perusahaan diduga berupaya mendekati para pejabat pengadilan agar lahan yang disengketakan dapat segera dieksekusi sesuai kepentingan perusahaan.
Dalam proses pendekatan tersebut, hakim I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan atau fee sebesar Rp1 miliar. Setelah melalui pembahasan, disepakati nilai pembayaran sebesar Rp850 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar majelis atau pihak pengadilan memuluskan proses eksekusi lahan sengketa. KPK menduga telah terjadi penerimaan atau janji terkait pengurusan perkara tersebut.
Dua Pihak Swasta Ikut Jadi Tersangka
Selain tiga pejabat PN Depok, KPK juga menetapkan dua pihak dari perusahaan sebagai tersangka. Mereka adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Keduanya diduga berperan dalam proses pemberian uang suap kepada para pejabat pengadilan. Dengan demikian, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sorotan terhadap PT Karabha Digdaya
Kasus ini menjadi semakin ironis karena PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan milik negara. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya adalah badan usaha yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
Perusahaan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam operasionalnya, PT Karabha Digdaya bergerak di bidang pengelolaan properti dan jasa rekreasi, khususnya lapangan golf.
Beberapa aset yang dikelola antara lain Emeralda Golf Club Cimanggis di Depok serta kawasan Cimanggis Golf Estate. Fakta bahwa perusahaan negara diduga terlibat dalam praktik suap terhadap aparat peradilan memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan integritas di lingkungan BUMN atau perusahaan negara.
Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Selain dugaan suap sengketa lahan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026. KPK mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki tersangka.
Dugaan gratifikasi ini memperluas dimensi kasus dan menunjukkan adanya potensi pelanggaran etik dan pidana yang lebih kompleks.
Sikap Mahkamah Agung
Menanggapi penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil langkah tegas. Ketua MA memutuskan untuk memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatan mereka.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026, menyampaikan bahwa tindakan administratif tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga peradilan.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.
Ia menegaskan, apabila keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan. MA juga memastikan bahwa hukuman disiplin akan dijatuhkan seberat-beratnya, mengingat oknum penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru mencederainya.
Sementara itu, terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, proses pemberhentian akan dilakukan melalui mekanisme administratif oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Cederai Kepercayaan Publik
Penangkapan pimpinan PN Depok ini kembali mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan justru tercoreng oleh praktik suap dan dugaan gratifikasi.
Pengamat hukum menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh di lingkungan peradilan, termasuk penguatan pengawasan internal serta transparansi dalam penanganan perkara.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara sengketa lahan maupun dugaan gratifikasi.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kelima pihak kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Red-Ervinna

