Longsor di TPS Batu Bola Picu Klarifikasi Resmi Dari Mahasiwa : DLH Akui Perlunya TPA Baru dan Koordinasi Lintas OPD

Redaksi
Februari 10, 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T14:13:17Z
Padangsidimpuan, detiksatu.com || 
Bencana longsor yang terjadi di kawasan TPS Batu Bola, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu, 7 Februari 2026, memicu kekhawatiran serius terkait tata kelola persampahan, keselamatan lingkungan, serta mitigasi risiko bencana. Longsor tersebut dilaporkan menutup saluran irigasi dan nyaris mengganggu aliran sungai di sekitar lokasi. (10/02/2026).

Merespons kejadian itu, Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (GEMA BT) melalui Ahmadi Saleh Hasibuan secara resmi menyampaikan dokumen surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan pada Senin, 9 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat sejumlah pertanyaan substantif terkait status lokasi, kondisi teknis, pengawasan, hingga tanggung jawab pemerintah daerah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tegasan DLH: Lokasi Bukan TPA, Melainkan TPS
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Kota Padangsidimpuan, Mukhtar Arifin Harahap, S.ST, memberikan penjelasan komprehensif. Ia menegaskan bahwa lokasi yang selama ini oleh sebagian masyarakat disebut sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), secara faktual dan administratif adalah Tempat Pemrosesan Sementara (TPS).

“TPA itu harus dilengkapi sistem pengolahan dan infrastruktur permanen yang dibangun pemerintah. Jika ditaksasikan, pembangunannya bisa mencapai kurang lebih Rp60 miliar. Dengan skema APBD, itu tidak mungkin direalisasikan,” ujar Mukhtar.

Ia menyampaikan bahwa DLH bersama pimpinan telah mengusulkan pembangunan TPA yang layak ke pemerintah pusat. Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum memperoleh jawaban.

Kondisi Teknis Sebelum Kejadian

Dalam poin klarifikasi terkait kondisi teknis TPS Batu Bola sebelum longsor, Mukhtar menjelaskan bahwa tidak terdapat sistem teknis khusus dalam pengelolaan lokasi tersebut. Namun, ia mengungkap adanya aktivitas alat berat di sekitar area yang berdekatan dengan irigasi.

"Dilokasi yang terdampak longsor, memang ada alat berat yang sedang bekerja. Sangat mungkin getaran dari aktivitas itu turut memicu pergerakan tanah,” jelasnya.

Penyebab Struktural Longsor

Lebih lanjut, Mukhtar memaparkan bahwa penyebab utama longsor bersifat struktural dan ekologis. Letak TPS yang berada di tepi jurang, ditambah kondisi jurang yang telah dipenuhi timbunan sampah serta ketiadaan vegetasi berakar kuat, menyebabkan tanah kehilangan daya ikat.

“Tanpa hujan dan tanpa angin pun, longsor bisa terjadi. Dampaknya bukan hanya ke lereng, tapi juga menutup irigasi dan hampir menutup sungai,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa relokasi TPS saja tidak cukup apabila lereng-lereng tersebut tidak diperkuat dengan vegetasi dan upaya teknis penahan tanah.

Penanganan Darurat dan Keterbatasan Kewenangan
Menjawab poin mengenai langkah penanganan darurat pascakejadian, Mukhtar mengakui bahwa DLH tidak mengambil tindakan langsung di lapangan. Hal itu disebabkan adanya proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang saat itu sedang mengeruk parit di bawah lereng TPS.

Sementara terkait tanggung jawab Pemerintah Daerah atas kerusakan infrastruktur dan ancaman lingkungan, Mukhtar menyatakan bahwa belum ada keputusan maupun langkah konkret.

“Untuk masuk ke ranah tanggung jawab dan aksi, harus ada musyawarah lintas OPD. Persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada DLH karena bukan full tupoksi kami,” katanya.

Solusi Fundamental: Relokasi dan Pembangunan TPA Baru

Dalam poin akhir klarifikasi, Mukhtar menekankan bahwa solusi jangka panjang yang paling rasional adalah pembangunan TPA di lokasi baru, serta kemungkinan relokasi TPS yang ada saat ini.

“Kalau mau benar-benar tuntas dan mencegah bencana berulang, TPA harus dibangun di tempat lain. Namun kendalanya tetap pada anggaran. Kami sudah mengusulkan ke pusat, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

Mahasiswa dan Pers Nyatakan Komitmen Pengawalan

Usai menerima klarifikasi tersebut, Ahmadi Saleh Hasibuan menyatakan bahwa GEMA BT menerima penjelasan dari DLH sebagai bagian dari proses transparansi. Namun ia menegaskan bahwa persoalan TPS dan TPA di Padangsidimpuan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika ada hambatan dalam proses kebijakan maupun usulan, kami dari mahasiswa dan pers akan memastikan publik mengetahui secara terbuka,” tegas Ahmadi, yang juga merupakan pengurus DPD IJEN TAPSEL (Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Tapanuli Selatan).

Menurutnya, pengawalan ini bertujuan memastikan keselamatan lingkungan, keberlanjutan infrastruktur, serta akuntabilitas pemerintah daerah benar-benar terwujud dalam kebijakan dan tindakan nyata. 
(Lesmana H)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Longsor di TPS Batu Bola Picu Klarifikasi Resmi Dari Mahasiwa : DLH Akui Perlunya TPA Baru dan Koordinasi Lintas OPD

Trending Now