Jakarta, detiksatu.com || Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang gagal mengelola sampah secara baik dan bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola sampah nasional yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pengaktifan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terhadap penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai menjalankan kewajibannya.
“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun bagi penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif, (5/2/2026).
Hanif menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan penuh dalam pelaksanaan pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, pemerintah provinsi melalui gubernur menjalankan fungsi pengawasan, dan pemerintah pusat melalui kementerian bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang pengelolaan sampah.
“Semua penanganan sampah itu ada di kabupaten dan kota. Ini berimplikasi bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya dalam pengelolaan sampah,” tegas Hanif.
Ia menekankan, keseriusan pemerintah pusat dalam persoalan ini didorong oleh masih banyaknya daerah yang belum memenuhi standar pengelolaan sampah sesuai norma dan ketentuan perundang-undangan. Dampaknya tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan masyarakat dan kerugian sosial-ekonomi.
Menurut Hanif, pemerintah pusat tidak lagi akan mentoleransi praktik pembiaran, khususnya terhadap daerah yang tidak memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu, membiarkan tempat pembuangan akhir (TPA) beroperasi secara open dumping, serta gagal menjalankan upaya pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Kami sangat serius memastikan pemerintah daerah menjalankan pengelolaan sampah sesuai norma. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Terkait rencana penindakan hukum terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menjalankan kewenangan tersebut, Hanif menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut pada pekan depan. Saat ini, proses koordinasi lintas lembaga masih terus berlangsung.
“Nanti mungkin di hari Senin (9/2) ada perkembangannya. Hari ini masih dalam proses,” kata Hanif.
Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menjalin kesepakatan dengan pihak Kejaksaan selaku penuntut umum. Kejaksaan, menurut Hanif, telah menyetujui penggunaan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar penuntutan terhadap pemerintah daerah yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya secara optimal.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar segera membenahi sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, mulai dari perencanaan, pendanaan, penyediaan infrastruktur, hingga penegakan aturan di tingkat masyarakat.
Hanif menegaskan, penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan instrumen terakhir untuk memastikan lingkungan hidup terlindungi dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat dapat terpenuhi.
“Yang paling penting adalah sampah dikelola dengan benar. Kalau itu tidak dilakukan, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan,” pungkasnya.
Red-Ervinna

