Meski Rp 400 Juta Dana Proyek Pintu Air Telah Masuk Kasda, Proses Pidana Terus Menguat

Redaksi
Februari 11, 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T08:38:51Z
Tanjab Barat,detiksatu.com || Temuan BPKP mengenai  proyek pemerintah seringkali ditindaklanjuti dengan pengembalian uang oleh kontraktor ke kas negara atau daerah. Beberapa kasus menonjol tahun 2025 menunjukkan tren ini, di mana kontraktor diwajibkan mengembalikan kerugian agar tidak diproses lebih lanjut, meskipun pengamat terus mendesak agar tindakan pidana tetap dilakukan.
 
Salah satu contohnya adalah proyek pintu air di lokasi parit 10 desa Tungkal 1,Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,tahun 2025. Setelah menjadi temuan oleh BPKP  sebesar  Rp700 juta lebih, kontraktor didesak untuk mengembalikan dana tersebut. Sebelumnya, pihak kontraktor telah menyetorkan Rp300 juta, dan kini telah menambah pengembalian sebesar Rp100 juta.
 
Hal ini dibenarkan Kabid Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (10/2) siang. "Kemarin sudah ditambah pengembalian jadi total menjadi Rp400.000.000," ujarnya singkat.
 
Proyek tersebut terus menjadi sorotan publik dan mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum serta pemerintah. Menurut seorang pengamat hukum, Heri, langkah tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera. "Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist," ujarnya, mengacu pada temuan yang telah mendapatkan klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.
 
Heri menjelaskan bahwa terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi. "Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat," jelasnya.
 
UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Undang-undang tersebut juga mengatur proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.
 
Selain itu, Heri menambahkan bahwa temuan BPKP terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian dana tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan terdapat unsur tindak pidana korupsi.
 
"Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku," ujarnya.
 
Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.
 
Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Rp 400 Juta Dana Proyek Pintu Air Telah Masuk Kasda, Proses Pidana Terus Menguat

Trending Now