Sengketa Lahan Transmigran Kotabaru, ATR/BPN Cabut Pembatalan Sertipikat dan Bentuk Tim Gabungan

Redaksi
Februari 11, 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T08:58:58Z
Kalimantan, detiksatu.com  || Pemerintah pusat bergerak cepat menyelesaikan sengketa lahan yang menimpa ratusan transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemulihan kepastian hukum hak atas tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Langkah tegas tersebut diambil setelah koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno.

Pemerintah sepakat membentuk tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan guna menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Langkah pertama adalah menghidupkan kembali sertipikat tanah milik transmigran dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik,” ujar Nusron Wahid.

Pemerintah juga akan membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan tersebut karena dinilai bertentangan secara hukum dengan status awal kepemilikan tanah para transmigran.
“Pekan ini, tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berpihak pada keadilan,” tegas Nusron.
Awal Mula Sengketa

Sengketa lahan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah para transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Program transmigrasi saat itu memberikan hak milik kepada warga yang ditempatkan untuk mengelola dan mengembangkan lahan di wilayah tersebut.

Namun pada 2010, pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sama. Sebagian lahan yang berstatus rawa dan dinilai kurang produktif kemudian ditinggalkan oleh sejumlah transmigran karena berbagai keterbatasan, termasuk akses infrastruktur dan dukungan ekonomi.
Dalam perkembangannya, terjadi peralihan penguasaan lahan secara tidak resmi kepada pihak lain. Kondisi ini memperumit status hukum kepemilikan dan membuka celah munculnya klaim serta tumpang tindih perizinan.

Situasi semakin kompleks ketika pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diterbitkan surat permohonan pembatalan sertipikat dengan merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016. Akibatnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah dengan luas total sekitar 485 hektare.

Dinilai Salah Tafsir Regulasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai pembatalan tersebut terjadi akibat kesalahan penafsiran regulasi.
“Menurut hemat kami, pasal yang dijadikan dasar pembatalan itu tidak tepat. Tidak semestinya dijadikan landasan untuk membatalkan hak milik masyarakat yang telah memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, proses mediasi sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pemerintah memastikan mediasi lanjutan akan kembali dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang IUP.

Nusron juga menegaskan bahwa pemegang IUP diminta bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang haknya akan dipulihkan.
“Perintah kami jelas, tim tidak boleh pulang sebelum persoalan ini tuntas. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
Komitmen Lintas Kementerian
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian ATR/BPN dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak transmigran sebagai bagian dari program strategis nasional yang telah berjalan puluhan tahun.
“Kami berterima kasih atas respons cepat Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM. Kementerian Transmigrasi juga akan mengirim tim untuk mengawal penyelesaian di lapangan agar hak-hak warga transmigran benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap Sertipikat Hak Pakai PT SSC yang berada di atas lahan tersebut. Bahkan, ESDM akan membekukan IUP perusahaan hingga seluruh persoalan hukum dinyatakan selesai.
“Kami akan mengkaji ulang seluruh perizinan yang ada dan membekukan IUP sampai masalah ini benar-benar clear. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi memperkeruh keadaan sebelum ada kepastian hukum,” tegas Tri Winarno.
Harapan Pemulihan Kepastian Hukum

Langkah pembentukan tim gabungan ini diharapkan menjadi titik terang bagi ratusan keluarga transmigran yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Dengan pemulihan 717 sertipikat hak milik seluas kurang lebih 485 hektare, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat kembali pulih.

Kasus di Kotabaru ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pertanahan dan perizinan pertambangan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat di masa mendatang.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan Transmigran Kotabaru, ATR/BPN Cabut Pembatalan Sertipikat dan Bentuk Tim Gabungan

Trending Now