Jakarta, detiksatu.com || Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah strategis ini diambil guna memastikan keberlanjutan kepemimpinan serta memperkuat tata kelola lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Pembentukan Panitia Seleksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari 2026. Pengumuman resmi mengenai susunan pansel dan tahapan seleksi disampaikan kepada publik pada Rabu, 11 Februari 2026.
Susunan Panitia Seleksi
Dalam keputusan tersebut, Presiden menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi. Ia akan didampingi delapan anggota lainnya yang berasal dari unsur pemerintah, otoritas moneter, serta kalangan profesional dan akademisi, yakni:
1. Perry Warjiyo
2. Suahasil Nazara
3. Bambang Eko Suhariyanto
4. Aida S. Budiman
5. Erwan Agus Purwanto
6. Dhahana Putra
7. Muhammad Rullyandi
8. Gusti Aju Dewi
Komposisi pansel ini mencerminkan sinergi antara otoritas fiskal, moneter, dan pemangku kepentingan sektor keuangan guna menghasilkan proses seleksi yang objektif, transparan, dan profesional.
Jabatan Strategis Yang Diisi
Berdasarkan ringkasan resmi, pembentukan pansel bertujuan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Adapun jabatan yang akan diisi dalam proses seleksi ini meliputi:
1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Posisi-posisi tersebut dinilai sangat strategis, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat pengawasan pasar modal dan instrumen keuangan modern seperti derivatif dan bursa karbon.
Pendaftaran Dibuka Secara Daring
Panitia Seleksi secara resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK melalui mekanisme daring. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman Seleksi DK OJK mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Calon yang berminat diberikan kesempatan yang sama tanpa tebang pilih, sepanjang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah:
* Warga Negara Indonesia
* Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
* Memenuhi syarat kompetensi, pengalaman, dan ketentuan administratif sesuai pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026
* Pengumuman resmi beserta rincian persyaratan dapat diakses melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Empat Tahap Seleksi Ketat
Proses seleksi akan dilaksanakan secara berjenjang dalam empat tahap, yaitu:
* Tahap I: Seleksi Administratif
* Tahap II: Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
* Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
* Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara
Hasil setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal Seleksi DK OJK. Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Respons Atas Dinamika Kepemimpinan OJK
Pembentukan pansel ini menyusul pengunduran diri sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK sebelumnya, termasuk Ketua DK OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara. Pengunduran diri tersebut terjadi setelah melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu, yang memicu perhatian serius terhadap stabilitas pasar keuangan nasional.
Sebagai langkah transisi, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Friderica tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sembari tetap menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Harapan Penguatan Stabilitas Keuangan
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini. Partisipasi publik juga diharapkan melalui pemberian masukan terhadap rekam jejak para calon demi menjaga integritas dan transparansi proses.
Langkah Presiden Prabowo membentuk pansel dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi sektor jasa keuangan nasional. OJK sebagai lembaga independen memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan proses seleksi yang terbuka dan akuntabel, diharapkan kepemimpinan baru OJK mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem keuangan Indonesia.
Red-Ervinna

