Medan, detiksatu.com || Hasil penelusuran awak media banyak karyawan PT ANJ Agri Siais yang di pecat sepihak oleh management melalui interogasi oleh pihak security dari PT ANJ Agri Siais didampingi Brimob Sipirok yang merupakan anak perusahaan dari First Resources Group kejadian tersebut berlokasi di perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan dengaj berakhir pemecatan sepihak. Senin (23/02/2026).
Berdasarkan narasumber yang dapat diwawancarai menyampaikan bahwa interogasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan jelas perihal tersebut adalah wewenang pihak terkait.
Perusahaan Potensi Pelanggaran UUD 1945
UUD 1945 pasal 28D ayat 1, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 28E ayat 3 maka semua pasal tersebut telah dilakukan oleh perusahaan dengan dalih untuk pemecatan sesuai prosedur.
Bukan hanya itu saja perusahaan telah melalaikan peraturan hukum lain diantaranya UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 153 tentang mengatur pemecatan sepihak, KUHAP pasal 52, dan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Konfirmasi dari pihak kami awak media terhadap PT tersebut belum mendapatkan respon dan tanggapan resmi sampai berita ini ditayangkan.