Presiden Prabowo dan Donald Trump Teken Agreement of Reciprocal Trade, Tarif 19 Persen Berlaku 90 Hari ke Depan

Februari 24, 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T02:05:59Z
Jakarta,  detiksatu.com || Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kesepakatan dagang tarif resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance tersebut menjadi tonggak baru hubungan ekonomi kedua negara.
Dalam kesepakatan itu, tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen untuk sejumlah produk yang masuk dalam skema perdagangan bilateral.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua kepala negara dalam rangkaian pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit usai kegiatan Board of Peace, Kamis (19/2/2026).

Implementasi Berlaku 90 Hari

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa meskipun perjanjian telah diteken, implementasi kebijakan tarif baru akan berlaku dalam waktu 90 hari ke depan.
“Masih ada masa transisi untuk penyesuaian regulasi dan harmonisasi teknis,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Pemerintah menyebut, kesepakatan ini bertujuan menciptakan hubungan dagang yang lebih seimbang, meningkatkan akses pasar, serta memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan di kawasan Indo-Pasifik.

Pasal 5 Dinilai Paling Krusial

Namun, di balik optimisme pemerintah, muncul kritik dari sejumlah pengamat. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menilai Pasal 5 menjadi bagian paling krusial sekaligus sensitif dalam perjanjian tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026), Haidar menyatakan bahwa pasal tersebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan ekonomi-keamanan AS.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif,” tegasnya.

Tiga Implikasi Utama

Haidar merinci setidaknya tiga implikasi besar dari ketentuan Pasal 5:
Pertama, apabila AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.
“Artinya Indonesia harus mengikuti kebijakan ekonomi dan keamanan AS, mengurangi netralitas geopolitik, dan berisiko merusak hubungan dagang dengan negara lain,” ujarnya.

Kedua, Indonesia diwajibkan membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.
Dengan demikian, Indonesia secara de facto mengadopsi rezim sanksi unilateral AS, bukan melalui mekanisme multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ini berpotensi menimbulkan konflik dengan mitra dagang lain,” tambah Haidar.

Ketiga, apabila Indonesia membuat perjanjian dagang yang dinilai mengancam kepentingan AS, maka AS dapat membatalkan perjanjian ini dan mengenakan kembali tarif normal.
“Implikasinya, AS memiliki veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi ruang gerak kebijakan perdagangan nasional,” tukasnya.

Dampak ke Investasi Nikel Tiongkok?

Salah satu sektor yang diperkirakan terdampak adalah industri nikel, terutama investasi yang berasal dari Tiongkok. Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi pusat hilirisasi nikel global dengan dominasi investasi dan teknologi dari perusahaan-perusahaan asal Negeri Tirai Bambu.

Jika Indonesia harus mengikuti pembatasan atau rezim sanksi yang diterapkan AS terhadap entitas tertentu, bukan tidak mungkin sejumlah proyek smelter, pabrik baterai kendaraan listrik, hingga rantai pasok berbasis nikel yang melibatkan perusahaan Tiongkok dapat terdampak.

Analis menilai, tekanan geopolitik antara AS dan Tiongkok bisa menjadikan sektor strategis seperti nikel sebagai arena tarik-menarik kepentingan. Indonesia, sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, berada dalam posisi strategis sekaligus rentan.

Pemerintah Tegaskan Tetap Bebas Aktif

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mengorbankan kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia.
Pemerintah juga menyebut bahwa setiap implementasi kebijakan akan tetap mengacu pada kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini diproyeksikan dapat meningkatkan nilai perdagangan bilateral Indonesia-AS yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Di sisi lain, dinamika global dan rivalitas kekuatan besar menuntut Indonesia memainkan diplomasi yang cermat.

Apakah kesepakatan ini akan menjadi peluang emas menuju “zaman keemasan” aliansi Indonesia-AS, atau justru memunculkan tantangan baru bagi investasi dan geopolitik nasional, akan sangat ditentukan oleh implementasi konkret dalam 90 hari ke depan dan respons para pelaku usaha global.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Prabowo dan Donald Trump Teken Agreement of Reciprocal Trade, Tarif 19 Persen Berlaku 90 Hari ke Depan

Trending Now