Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kapuas Hulu Masih Tanpa Kepastian Hukum

Redaksi
Februari 10, 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T10:02:37Z
Kapuas Hulu,detiksatu.com || Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Meski perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang bersumber dari keuangan negara dan/atau keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak guna kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mengenai tahapan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, maupun terkait perhitungan potensi kerugian negara.

Secara normatif, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban pertanggungjawaban pengelola dan bendahara keuangan negara atas setiap penggunaan anggaran.
Selain itu, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan hasil dan kesimpulan aparat penegak hukum.

Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini, termasuk Adam Putrayansya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memberikan penjelasan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Publik berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kapuas Hulu Masih Tanpa Kepastian Hukum

Trending Now