Jakarta, detiksatu.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Rabu, 11 Februari 2026, terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan PUPR. Pemeriksaan tersebut mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta yang menilai proses ini sebagai ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum antirasuah.
GEMARI Jakarta menyampaikan doa agar SF Hariyanto dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Namun, mereka juga menegaskan bahwa publik menuntut proses hukum yang jelas, terbuka, dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat daerah harus menjadi bagian dari langkah konkret pemberantasan korupsi yang berkeadilan.
“Siapa pun yang dipanggil KPK wajib menghormati proses hukum. Ini bukan hanya soal individu, tetapi tentang integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujar Kori dalam keterangannya, Kamis (12/02/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir, dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Riau telah menjadi perhatian luas. GEMARI bersama elemen masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK RI sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Kori, ketegasan KPK sangat dibutuhkan untuk menjawab keraguan publik. Ia mengingatkan agar tidak ada ruang bagi sikap tebang pilih ataupun penundaan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Jika alat bukti sudah cukup, KPK harus berani mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum. Jika belum, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
GEMARI menilai, kepastian hukum penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Riau sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga ada kejelasan status hukum.
Bagi GEMARI Jakarta, pemeriksaan ini menjadi cerminan arah pemberantasan korupsi di tahun 2026. Publik kini menunggu apakah KPK tetap menunjukkan independensi dan keberanian dalam menuntaskan perkara, atau justru membiarkan kasus berjalan tanpa ujung yang pasti.
“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan terang, objektif, dan sesuai prinsip keadilan,” pungkas Kori.

