Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009

Februari 16, 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T12:01:20Z
Sulawesi,detiksatu.com ll Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, Minggu sekitar pukul 10.30 WITA, 16 Februari 2026

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Brigpol Rio Ariwijaya bersama Bripda Harwan dengan menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Mamasa.

Dalam penyampaiannya, personel Unit Kamsel menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan sadar hukum dalam berkendara, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Mamasa.

Sumber : Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Reporter :  Abd Hakim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009

Trending Now