Walikota Medan Diminta Copot Plh Lurah TSM III Diduga Adanya Pembiaran Pemasangan Tiang Provider Internet Tidak Miliki Izinan dan Rusak Fasum

Februari 26, 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T14:24:34Z



Medan, detiksatu.com II Dimana sebelumnya team wartawan melihat adanya pengerjaan pengorekan Jalan umum/Fasilitas Umum dengan tujuan untuk Pemasangan tiang provider Internet yang diduga tidak memiliki izin dari berbagai dinas, untuk lokasi berada di Gg Tentram, Link VII Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kota Medan. Kamis 26/02/2026

Dengan Berdasarkan hasil penelusuran team wartawan terlihat adanya pengerjaan pemasangan tiang provider internet yang berlokasi di Gang Tentram, Link VII Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.

Masih Dilokasi Tidak terlihat plang PBG maupun plang perizinan pemasangan tiang maupun kabel provider internet. Kamis, 12/02/2026 Sore.

Terkait adanya pemasangan tiang provider internet dikawasan padat permukiman maupun gang mendapatkan sorotan serta kritikan keras dari masyarakat.

Habib dari ketua LSM DPC Kebenaran Keadilan Kota Medan mengatakan bahwa sebagai sosial control untuk memantau kinerja pemerintahan sehingga tidak terjadinya kebocoran PAD Kota Medan.
"Kita sebagai sosial control pemantau kinerja aparatur negara dan pemerintah mendukung program pemerintah Kota Medan untuk peningkatan PAD Kota Medan, serta menjaga kebocoran kebocoran PAD Kota Medan,"ucap Habib

Sementara Itu Habib juga menyampaikan dengan tegas,  jika adanya pengerjaan pembangunan di setiap kelurahan, maka kepala lingkungan (Kepling) harus ikut serta membantu peningkatan PAD. 
Serta peran Kepling dan  perangkat kelurahan harus tegas dengan adanya pembangunan yang tidak memiliki perizinan jangan adanya pembiaran setiap ada pengerjaan pembangunan di wilayah kerja.

Jika ini tidak diselesaikan oleh pemerintah dari tingkat Kelurahan maupun kecamatan, maka pihaknya akan mengajukan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Pemasangan tiang provider internet (fiber optik) wajib memiliki perizinan resmi yang seringkali mencakup aspek administratif dan teknis, yang kini terintegrasi dalam sistem perizinan daerah dan regulasi bangunan gedung/bangunan utilitas. 

Secara aturan, tiang penyangga fiber optik udara harus memenuhi peraturan perundang- undangan, termasuk penataan, pengawasan, dan pengendalian oleh pemerintah daerah. 

Pemasangan tiang jaringan seringkali diatur melalui izin oemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah setempat.

Sanksi bagi perusahaan Jika tiang dipasang tanpa izin, pemerintah daerah berhak melakukan pembongkaran.

"Sudah saya hubungi dan datangi Sekretaris Kelurahan di kantor tapi beliau tidak berada di tempat lagi ada kegiatan diluar, lalu ibu seklur tersebut menyuruh konfirmasi kepada kasi trantib kelurahan dan Kepling 7, kedua oknum tersebut ketika ditanya tentang izin proyek tersebut menyatakan ada tapi sampai saat ini tak bisa menunjukan perizinan nya malah kasi trantib menyuruh oknum karyawan untuk menunjukan izin proyek itu, alih alih sampai saat ini tak bisa menunjukan nya, tak apa apa, kita buat aksi demo di kantor kelurahan dan kecamatan serta  RDP di DPRD Medan,"pungkas Habib

Reporter : team
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Walikota Medan Diminta Copot Plh Lurah TSM III Diduga Adanya Pembiaran Pemasangan Tiang Provider Internet Tidak Miliki Izinan dan Rusak Fasum

Trending Now