Direktur Utama PT Optify Diduga Lakukan Tindakan penipuan Dengan Cara Iming-Iming Investasi Bodong

Maret 06, 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T08:22:52Z
Ciputat, detiksatu.com.com ||  Direktur utama (Dirut) DHANDY WIBISANA, PT Oftipy perusahaan yang bergerak di bidang jasa iklan, yang beralamat Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai, Jl. Ir H. Juanda No.50 Blok C. 27, Pisangan, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419 perusahaan tersebut sedang dalam sorotan, Diduga melakukan tindakan penipuan dengan cara iming-iming investasi bodong.(06/03/2026)

Berawal bujuk rayu kepada seseorang  inisial (SH) untuk melakukan investasi kepada PT Optify yang bergerak di bidang iklan hingga uang sodara (SH) tidak bisa kembali seluruhnya justru menggunakan cek bodong yang ber isi saldo 35ribu rupiah,tindakan ini sangat tidak manusiawi bahkan yang akan menyeret tindak pidana hukum oleh dirinya.

Korban inisial SH melalui kuasanya untuk mempertanyakan uang sebesar Rp.586,833,333 yang sudah di serahkan ke pihak PT Optify sejak 2024 hingga tahun 2026 belum mendapatkan kepastian kapan akan di bayar.

Dugaan tersebut muncul saat jatuh tempo pada cek yang sudah di tentukan tanggalnya, yang bersangkutan memasukan cek ke keliring di salah satu BRI cabang Cibinong ternyata saldo dalam rekening perusahaan tersebut hanya berisi saldo Rp.35,000 (Tiga puluh lima Ribu Rupiah).

Pihak Oftify saat di konfirmasi melalui kuasanya DD ia mengatakan nanti kalau ada di kembalikan,dengan jawaban yang tidak pantas seorang direktur utama melontarkan kata-kata yang tidak ada kepastian.

Rayuan yang sudah kurang lebih 3 tahun sebesar 500jt pihak PT Optify yang bergerak di jasa periklanan membujuk  ke inisial SH pihaknya menjanjikan akan memberikan income  sebesar 2.5% namun setelah mencapai kesepakatan pihak direktur utama ingkar janji dari kesepakatan.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hutang tersebut terkait dengan pembayaran jasa produksi konten iklan yang telah diselesaikan beberapa bulan lalu. Pihak korban mengaku telah melakukan berbagai upaya komunikasi untuk menagih pembayaran, namun selalu mendapatkan alasan penundaan dari pihak PT Optify sebelum akhirnya menerima cek yang ternyata tidak bisa dicairkan.
 
Dalam peraturan perbankan Indonesia, cek kosong adalah cek yang ditolak pencairan karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006. 
Secara hukum, meskipun secara umum kegagalan pembayaran termasuk ranah perdata, namun jika terbukti ada unsur tipu muslihat, maka dapat dikenai pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Pasal baru KUHP 
Bunyi Pasal 492 tersebut adalah: "Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta".
 
Hingga saat ini, pihak PT Optify belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pihak korban menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil untuk menuntut haknya, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika diperlukan. ( Shobur )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur Utama PT Optify Diduga Lakukan Tindakan penipuan Dengan Cara Iming-Iming Investasi Bodong

Trending Now