PEKALONGAN -DETIKSATU. COM IIPenanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah aparat kepolisian menetapkan AKF (54) sebagai tersangka, muncul dorongan agar penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang lebih maksimal serta menjamin perlindungan hukum bagi korban.
Saat ini, tersangka AKF telah dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara Pekalongan.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin menilai bahwa berdasarkan keterangan saksi korban serta barang bukti yang telah dihimpun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum semestinya juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ali, apabila korban dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur, maka ketentuan dalam UU Perlindungan Anak memiliki relevansi yang kuat untuk diterapkan bersamaan dengan UU TPKS.
"Semestinya pihak penyidik juga menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ali saat memberikan tanggapannya terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2), pelaku tindak pencabulan terhadap anak dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Bahkan, apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap anak, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dengan ketentuan tersebut, lanjut Ali, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai sekitar 20 tahun penjara apabila unsur pemberatan terbukti terpenuhi dalam persidangan.
Pihaknya menilai penerapan pasal berlapis bukan hanya bertujuan memperberat ancaman hukuman, tetapi juga untuk memastikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan korban dapat diakomodasi secara maksimal dalam proses penegakan hukum.
" Saya berharap pihak penyidik Polres dapat menerapkan pasal berlapis," tegas Ali.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren yang memiliki posisi sebagai figur pendidikan dan pembimbing keagamaan. Oleh karena itu, publik berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat dan pegiat perlindungan anak berharap kasus tersebut dapat ditangani secara komprehensif sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tersangka berhak memperoleh pembelaan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( AR)

