Kotabaru, detiksatu.com || Sorotan publik kini tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, Shoqif Fabrian Yuwindayasa, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru. Data yang tercatat dalam dokumen resmi LHKPN tersebut diduga memunculkan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi kesesuaian jabatan yang dilaporkan maupun fluktuasi nilai harta kekayaan yang dinilai tidak proporsional.
Isu ini mencuat setelah dilakukan telaah terhadap data LHKPN yang dilaporkan sejak tahun 2018 hingga 2025. Analisis terhadap dokumen yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam nilai harta serta dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang diemban dengan jabatan yang tercantum dalam laporan.
Riwayat Pelaporan LHKPN 2018–2025
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan resmi yang dipublikasikan, Shoqif Fabrian Yuwindayasa tercatat telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018, dengan rincian sebagai berikut:
* 1 Juni 2018 – Saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan (Polda Maluku Utara), total harta dilaporkan sebesar Rp10.000.000.
* 31 Desember 2020 – Ketika menjabat Kapolsek Satui (Polda Kalimantan Selatan), nilai harta meningkat menjadi Rp37.000.000.
* 29 Mei 2023 – Pada awal menjabat Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), tercatat Rp46.000.000.
* 31 Desember 2023 – Laporan periodik menunjukkan kenaikan menjadi Rp71.000.000.
* 31 Desember 2024 – Saat menjabat Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan, nilai harta tetap Rp71.000.000.
* 9 Juni 2025 – Dalam laporan awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru, nilai harta justru tercatat turun menjadi Rp50.000.000.
Penurunan nilai harta sebesar Rp21 juta pada periode promosi jabatan inilah yang kemudian memantik perhatian dan tanda tanya dari sejumlah kalangan.
Dugaan Ketidaksesuaian Jabatan
Selain fluktuasi nilai harta, muncul pula dugaan ketidaksesuaian jabatan dalam dokumen LHKPN dengan riwayat penugasan yang sebenarnya. Masa transisi dari jabatan Kasat Polairud ke Kasat Reskrim disebut sebagai titik yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan akurasi administrasi pelaporan.
Praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, menyampaikan bahwa hasil telaah awal terhadap data tersebut menunjukkan perlunya klarifikasi menyeluruh.
“Fluktuasi nilai harta kekayaan yang tidak proporsional, terutama penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta saat menjabat sebagai Kasat Reskrim, memerlukan klarifikasi yang transparan. Ketidaksesuaian jabatan dalam dokumen juga perlu ditelusuri,” ujarnya.
Menurutnya, LHKPN merupakan dokumen resmi yang memiliki konsekuensi administratif dan hukum apabila ditemukan ketidakakuratan atau ketidaksesuaian data.
Pentingnya Transparansi dan Integritas
LHKPN adalah instrumen penting dalam menjaga transparansi dan integritas pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum. Pelaporan yang akurat menjadi salah satu tolok ukur komitmen terhadap prinsip akuntabilitas.
Ketidaksesuaian data, baik dalam pencantuman jabatan maupun nilai harta, berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak segera diklarifikasi.
Sejumlah pihak mendorong agar instansi berwenang melakukan verifikasi administratif serta klarifikasi terbuka guna memastikan keabsahan dan akurasi data yang dilaporkan. Transparansi dalam proses ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi serta menjawab pertanyaan publik secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari yang bersangkutan maupun institusi terkait mengenai temuan tersebut. Informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan berdasarkan analisis terhadap dokumen yang tersedia.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Publik diharapkan menunggu proses verifikasi yang sah dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Perkembangan lebih lanjut terkait klarifikasi maupun hasil verifikasi akan terus dipantau dan diberitakan sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red-Ervinna