KPK Desak Puluhan Ribu Pejabat Segera Laporkan LHKPN 2025, Batas Waktu 31 Maret 2026

Maret 27, 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T05:27:43Z
Jakarta, detiksatu.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.

Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat masih puluhan ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan tersebut, padahal batas waktu pelaporan hanya tersisa beberapa hari lagi.
KPK menetapkan tenggat akhir pelaporan LHKPN tahun 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Batas waktu ini menjadi penentu tingkat kepatuhan para pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan dan bersedia diperiksa atas harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat, maupun setelah selesai menjabat.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujar Budi dalam keterangannya, (27/3/2026).

Berdasarkan data per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat sekitar 96 ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

KPK menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan mengingat waktu pelaporan yang semakin mendekati tenggat. LHKPN, menurut Budi, merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa setiap laporan LHKPN yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif.

Tahapan ini bertujuan memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan oleh masing-masing penyelenggara negara.

Apabila laporan dinyatakan lengkap, KPK akan mempublikasikannya sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Namun, jika ditemukan ketidaklengkapan, maka PN/WL wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang laporan tersebut paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan disampaikan.
Seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

KPK juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan, sehingga publik dapat turut melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan para pejabat negara.

KPK menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Dengan keterbukaan data kekayaan pejabat, potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.

KPK pun mengimbau seluruh wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2026.

Kepatuhan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Desak Puluhan Ribu Pejabat Segera Laporkan LHKPN 2025, Batas Waktu 31 Maret 2026

Trending Now