Kubu raya,detiksatu.com || Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penghentian distribusi BBM melalui sub penyalur yang diberlakukan oleh BPH Migas sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan tersebut dinilai telah memicu krisis akses BBM bagi masyarakat desa terpencil, khususnya di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Nurjali, sejak aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh sub penyalur di wilayah Kubu Raya, masyarakat Desa Sungai Asam praktis kehilangan akses distribusi BBM yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi warga.
Akibatnya, masyarakat kini harus berjuang mendapatkan bahan bakar dengan harga tinggi dan pasokan yang sangat terbatas.
Pantauan tim Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Kubu Raya di lapangan menemukan fakta bahwa keluhan masyarakat semakin meluas.
Bahkan saat tim investigasi meminta keterangan dari salah satu warga di wilayah Parit Harum, warga tersebut mengungkapkan bahwa sejak tidak lagi beroperasinya sub penyalur, harga BBM di tingkat pengecer melonjak drastis.
“Sejak tidak ada lagi sub penyalur, harga BBM di sini sangat mahal. Pertalite eceran bisa sampai Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter. Solar bahkan bisa tembus hingga Rp16.000 per liter dan sering kali sangat sulit didapat.
Apalagi sekarang beredar isu minyak akan langka menjelang Idul Fitri, masyarakat makin panik karena kebutuhan menjelang lebaran semakin banyak. Kalau kondisi ini terus terjadi, saat hari raya nanti bisa jadi lebih parah,” ungkap warga kepada tim investigasi.
Situasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama sejak distribusi BBM melalui sub penyalur dihentikan. Kondisi ini dinilai semakin menekan masyarakat desa yang sangat bergantung pada BBM untuk kebutuhan transportasi, pertanian, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari.
Nurjali menilai kebijakan yang diterbitkan oleh BPH Migas tersebut terkesan tidak mempertimbangkan kondisi riil wilayah terpencil seperti di Kalimantan.
“Jangan membuat kebijakan dari balik meja tanpa memahami kondisi lapangan. Kalimantan bukan Jakarta atau Pulau Jawa.
Di desa seperti Sungai Asam, masyarakat sangat bergantung pada sub penyalur untuk mendapatkan BBM,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa jarak dari Desa Sungai Asam menuju SPBU terdekat mencapai sekitar 35 kilometer.
Selain jarak yang cukup jauh, kondisi jalan yang dinilai kurang memadai semakin memperparah kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM secara langsung.
Menurutnya, kebijakan penghentian sub penyalur tanpa disertai solusi distribusi alternatif justru berpotensi menciptakan kelangkaan, memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, serta membuka celah permainan harga yang pada akhirnya membebani masyarakat kecil.
Selain menyoroti regulator, Nurjali juga meminta agar PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga tidak tinggal diam terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia menilai perusahaan energi milik negara tersebut seharusnya melakukan kajian serius, koordinasi dengan regulator, serta memberikan masukan kepada BPH Migas terkait kebijakan penghentian maupun kemungkinan revisi aturan mengenai sub penyalur BBM, khususnya bagi wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses distribusi.
“Distribusi energi tidak boleh mengorbankan masyarakat desa.
Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa solusi nyata, maka rakyat kecil di daerah terpencil akan terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.
LIN Kubu Raya pun mendesak BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk segera turun langsung ke Desa Sungai Asam guna melihat kondisi sebenarnya yang dihadapi masyarakat.
“Negara tidak boleh menutup mata. Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk menata distribusi energi justru berubah menjadi kebijakan yang menyengsarakan rakyat kecil di daerah terpencil,” pungkasnya.(Adi*ztc)
Sumber:
Nurjali – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya.