Polisi Tapanuli Selatan Terima Laporan, Penyelidikan Kasus akan Rampung dalam 12 Hari.

Maret 05, 2026 | Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T04:56:54Z
Medan, detiksatu.com II Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah menerima dan memulai penyelidikan atas sebuah laporan yang diajukan pada tanggal 26 Februari 2026. Hal tersebut tercantum dalam surat resmi nomor B/3/III/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Kamis (03/03/2026) dan ditujukan kepada pihak terkait, inisial Y.W
 
Dalam surat yang ditandatangani oleh a.n. Kapolres Tapsel, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) sebagai Penyidik, Bd. Sitorus, S.H., M.H., disebutkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/72/II/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA telah resmi diproses 05/03/2026.
 
"Kami telah menerima dan akan memberlakukan babak laporan/pengaduan saudari. Penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 12 hari, dan jika diperlukan, waktu perpanjangan penyelidikan akan kami bertahukan lebih lanjut," jelas bagian isi surat yang diterima Kabiro deriksatu.com.
 
Penyelidikan akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan. Tim penyidik yang menangani kasus ini terdiri dari Brigadir Sri Ayumi Matondang, S.H. dan BRIGPOL Herijal Daulay, S.H.
 
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait atau ingin melakukan klarifikasi dapat menghubungi nomor kontak yang tersedia: 0812 6256 8614 atau 0812 6047 3355.
 
Dalam pelaksanaan tugasnya, kepolisian selalu mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak setiap warga negara.
 
Terdapat tembusan surat ini kepada Kapolres Tapsel (sebagai pihak yang menerima laporan), Kasi V/Was Polres Tapsel, dan Pengawas Penyidik Polres Tapsel untuk keperluan koordinasi dan pemantauan proses penyelidikan.
 
Reporter: Lesmanan H 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tapanuli Selatan Terima Laporan, Penyelidikan Kasus akan Rampung dalam 12 Hari.

Trending Now