TPP ASN Kapuas Hulu Tuai Kritik: Sekda Rp30 Juta, ASN Kecil Tertekan, DPRD Belum Dapat Dokumen

Maret 18, 2026 | Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T06:58:48Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2026 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Dalam Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 15/BKPSDM/2026, terlihat adanya perbedaan mencolok besaran TPP antara pejabat tinggi dan ASN level bawah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) tercatat menerima TPP terbesar, yakni Rp5.100.000 dari komponen beban kerja dan Rp25.000.000 dari kriteria kelangkaan profesi, sehingga total mencapai sekitar Rp30,1 juta per bulan.

Sebaliknya, ASN pada level pelaksana hanya menerima kisaran Rp774 ribu hingga Rp1,6 juta. Bahkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan sekitar Rp350 ribu per bulan.

Untuk tenaga pendidik, TPP diberikan terbatas melalui skema prestasi kerja sebesar Rp500 ribu per bulan dengan syarat ketat. 

ASN dengan risiko kerja tinggi seperti Satpol PP dan BPBD juga hanya memperoleh tambahan Rp500 ribu.

DPRD Akui Belum Terima Dokumen
Minimnya transparansi dalam kebijakan ini turut menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan tersebut.

“Kurang tahu aku informasi itu, Bang. Kami pelajari dulu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Bupati merupakan kewenangan kepala daerah, bukan produk legislatif.

“Kalau perbup memang produknya bupati, bukan produk dewan,” tambahnya.

Meski demikian, ia memastikan pihak DPRD akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Yang saya pantau Rp5.100.000 per bulan, tapi ternyata ada dua komponen. Akan kami crosscheck ulang,” katanya.

Senada, Wakil Ketua DPRD lainnya, Ali Topan, menyebut pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait keputusan tersebut.

“Kalau lihat tembusannya ke Ketua DPRD, di kami belum menerima SK yang ini. Nanti akan saya diskusikan dengan rekan-rekan,” ujarnya.

BKPSDM Beri Klarifikasi
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Aji, akhirnya memberikan penjelasan terkait besaran TPP Sekda, khususnya komponen kelangkaan profesi sebesar Rp25 juta.

Ia menjelaskan bahwa penetapan TPP dilakukan oleh Tim TPP Kabupaten yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, jabatan Sekda secara aturan memang dapat menerima dua kriteria TPP, yakni beban kerja dan kelangkaan profesi, karena merupakan jabatan pimpinan tertinggi di pemerintah daerah.

Aji juga memaparkan bahwa sejak 2022 telah dilakukan penyesuaian besaran TPP Sekda. Saat itu, total TPP Sekda masih berada di angka Rp11,68 juta.

Namun, setelah adanya masukan dari narasumber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil koordinasi dengan Tim TPP Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan penyesuaian agar TPP Sekda menjadi yang tertinggi dibanding ASN lainnya.
Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan keberadaan dokter spesialis yang menerima TPP hingga Rp30 juta sebagai bentuk insentif pelayanan kesehatan di daerah.

“Sehingga pada 2023 TPP Sekda disesuaikan, khususnya pada komponen kelangkaan profesi menjadi Rp25 juta,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, lanjut Aji, hanya komponen beban kerja yang disesuaikan menjadi Rp5,1 juta, sementara kelangkaan profesi tetap Rp25 juta.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses fasilitasi di tingkat provinsi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah di tengah efisiensi anggaran.

Kritik Publik Menguat
Meski telah ada penjelasan, kritik publik terhadap ketimpangan besaran TPP masih terus menguat.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini belum mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas.

Perbedaan yang jauh antara pejabat tinggi dan ASN pelaksana dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan serta menurunkan motivasi kerja, terutama bagi ASN di garis pelayanan seperti guru dan tenaga teknis.

Kecilnya TPP bagi PPPK juga dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang dihadapi di lapangan.

Sorotan Transparansi dan Pengawasan
Belum diterimanya dokumen resmi oleh DPRD serta minimnya penjelasan di awal kebijakan memperkuat sorotan terhadap transparansi pemerintah daerah.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan terkait optimalisasi fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas bagi ASN.

Berpotensi Jadi Polemik Berkepanjangan
Dengan berbagai sorotan tersebut, kebijakan TPP ASN Kapuas Hulu tahun 2026 berpotensi menjadi polemik berkepanjangan jika tidak diikuti dengan keterbukaan informasi dan evaluasi menyeluruh.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi seluruh ASN.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TPP ASN Kapuas Hulu Tuai Kritik: Sekda Rp30 Juta, ASN Kecil Tertekan, DPRD Belum Dapat Dokumen

Trending Now