Desa Jayalaksana Resmi Mulai Tahapan Pengisian Anggota BPD dan Perwakilan Perempuan Periode 2026 - 2034

April 16, 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T04:35:46Z
Bekasi, detiksatu.com ll Pemerintah Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, secara resmi memulai tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti tahun 2026–2034. Rangkaian tahapan awal tersebut dilaksanakan melalui dua agenda penting yang berlangsung pada tanggal 16 April 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Jayalaksana.
 
Tahapan diawali dengan Rapat Penetapan Jumlah Anggota BPD dan Penetapan Jumlah Panitia Pengisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jayalaksana H. Irwansyah. Rapat dihadiri oleh unsur perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua RW dan RT, LSM, Polsek Cabangbungin serta perwakilan tokoh masyarakat.
 
DATA HAK PILIH PER DUSUN DIUMUMKAN
 
Pada kesempatan tersebut, diumumkan data hak pilih untuk setiap dusun yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, yaitu:
 
DUSUN 1
Terdiri dari 7 unsur dan 1 Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang meliputi Ketua RT, RW, Karang Taruna, dan sebagainya:
 
- Unsur Tokoh Masyarakat: 29 orang
- Unsur Tokoh Agama: 22 orang
- Unsur Tokoh Pendidik: 25 orang
- Unsur Keterwakilan Petani: 28 orang
- Unsur Keterwakilan Pedagang: 45 orang
- Unsur Keterwakilan Pengrajin: 10 orang
- Unsur Keterwakilan Masyarakat Kurang Mapan: 51 orang
- Unsur LKD (RT, RW, Karang Taruna, LPM, dll): 33 orang
Total Hak Pilih Dusun 1: 243 orang
 
DUSUN 2
 
- Unsur Tokoh Masyarakat: 12 orang
- Unsur Tokoh Agama: 3 orang
- Unsur Tokoh Pendidik: 6 orang
- Unsur Keterwakilan Petani: 14 orang
- Unsur Keterwakilan Pedagang: 16 orang
- Unsur Keterwakilan Pengrajin: Nihil / Tidak Ada (sesuai data real di lapangan)
- Unsur Keterwakilan Masyarakat Kurang Mapan: 9 orang
- Unsur LKD: 8 orang
Total Hak Pilih Dusun 2: 68 orang
 
DUSUN 3
 
- Unsur Tokoh Masyarakat: 16 orang
- Unsur Tokoh Agama: 9 orang
- Unsur Tokoh Pendidik: 10 orang
- Unsur Keterwakilan Petani: 18 orang
- Unsur Keterwakilan Pedagang: 17 orang
- Unsur Keterwakilan Pengrajin: 1 orang
- Unsur Keterwakilan Masyarakat Kurang Mapan: 21 orang
- Unsur LKD: 13 orang
Total Hak Pilih Dusun 3: 105 orang
 
Total hak pilih seluruh dusun: 416 orang
 

KHUSUS KETERWAKILAN PEREMPUAN, TOTAL 240 ORANG
 
Khusus untuk keterwakilan perempuan, hak pilihnya mencakup keseluruhan wilayah dengan ketentuan 20 orang per RT. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
 
- Dusun 1: 140 orang
- Dusun 2: 40 orang
- Dusun 3: 60 orang
 
Karena keterwakilan perempuan dijadikan satu kuota tersendiri, maka total hak pilih khusus keterwakilan perempuan adalah sebanyak 240 orang.
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengisian anggota BPD sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD tanggal 21 Januari 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Masa Bakti Tahun 2026–2034.
 
PANITIA PENGISIAN RESMI DIBENTUK DAN DIKUKUHKAN
 
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Jayalaksana melaksanakan Rapat Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD pada hari yang sama. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan susunan panitia secara resmi sekaligus menyerahkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jayalaksana Tahun 2026.
 
Melalui musyawarah mufakat, ditetapkan Panitia Pengisian Anggota BPD sebanyak 11 orang, dengan susunan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Panitia tersebut kemudian dikukuhkan melalui penyerahan Surat Keputusan, yang sekaligus menandai dimulainya tugas dan kewenangan mereka.
 
Dalam Keputusan Kepala Desa ditegaskan bahwa Panitia memiliki tugas antara lain menyusun mekanisme pengisian keanggotaan BPD, melakukan penelitian administrasi bakal calon, menetapkan calon anggota terpilih, serta mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
PROSES DIJAMIN TERTIB, TRANSPARAN, DAN PARTISIPATIF
 
Kepala Desa Jayalaksana H. Irwansyah dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh proses pengisian anggota BPD akan dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, dan partisipatif, dengan berpedoman pada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Pemerintah Desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawal proses ini demi terwujudnya BPD yang aspiratif dan berintegritas.
 
Dengan terlaksananya rangkaian tahapan awal ini, Pemerintah Desa Jayalaksana menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, berlandaskan regulasi, serta mengedepankan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
 
 
reporter (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desa Jayalaksana Resmi Mulai Tahapan Pengisian Anggota BPD dan Perwakilan Perempuan Periode 2026 - 2034

Trending Now