Donggala, detiksatu.com || Praktek Korupsi di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Donggala kembali mencuat ke publik. Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si Kadis pendidikan pilih bungkam saat di konfirmasi melalui via Telp/ Chat WhatsApp Pribadinya
Dalam praktek korupsi di duga melibatkan beberapa pihak di antaranya kepala sekolah, dinas pendidikan dan komite untuk memuluskan administrasinya
Moh. Habir selaku Ahli waris keluarga mengatakan bahwa lahan sekolah yang di dirikan bangunan sekolah hingga hari ini masih bersengketa bersama kami. Dan belum ada penyelesaian pembebasan. Ucapnya, 16 April 2026
Kasus ini sudah sampai pada gugatan perdata melalui pengadilan Donggala sampai saat ini. Namun belakangan di ketahui alasan lahan tersebut di hibahkan pihak keluarga padahal tidak pernah di lakukan dan tidak ada surat hibah tetapi dalam daftar aset Pemda terdapat transaksi jual beli lahan (ada bukti)
Lanjut kata Habir, Manipulasi dokumen terbongkar, saat di pengadilan perdata. Yang jadi pertanyaan siapa yang jual lahan warga dan siapa yang terima dananya. Sampai hari ini kami belum terima dananya
Pasal 385 KUHP Mengatur perbuatan sengaja dan melawan hukum menguasai atau menjual tanah/bangunan yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Rencana kasus ini akan di tempuh jalur hukum oleh pihak keluarga sebagai ahli waris saya berkoordinasi. Karena tidak mendapat jawaban pasti dari kepala Dinas Pendidikan
Meskipun ini kasus perdata tetapi bisa dipidanakan, karena terdapat unsur niat jahat, penipuan, atau pemalsuan dokumen dalam perjanjian
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Jika penjualan dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, pelaku dapat dijerat pasal penipuan.
"Sebenarnya kami masih menginginkan penyelesaian kekeluargaan atau restorasi justice. Namun kesabaran manusia terbatas sehingga putuskan Minggu depan akan lanjutkan laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum,"jelasnya.
"Dan kami tetap memperjuangkan hak kami, ini peninggalan orang tua kami secara hukum kuat berdasarkan bukti bukti yang ada," tutupnya Habir
Detiksatu.com KS