GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, Beri Batas Waktu 7x24 Jam

April 14, 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T13:19:15Z


Lebak,detiksatu.com || LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Lebak kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audiensi lanjutan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. Selasa,(14/4/2026).

Kedatangan rombongan GMBI yang dipimpin oleh Ketua DPD Lebak, King Naga, disambut langsung oleh jajaran Kejari Lebak, di antaranya Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam pertemuan tersebut, GMBI mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kerugian negara yang tercatat dalam temuan BPK, yakni sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp8,3 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari melalui Kasi Datun menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan atas permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sebatas proses penagihan, bukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak terkait.

Sementara itu, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa laporan GMBI ke Kejaksaan Agung RI telah didisposisikan ke Kejari Lebak. Laporan tersebut akan segera dibahas dalam rapat internal dan dilaporkan kepada pimpinan guna menentukan langkah tindak lanjut. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Di sisi lain, King Naga menilai proses pengembalian kerugian negara masih sangat minim. Dari total sekitar Rp12 miliar, baru sekitar Rp200 juta yang berhasil dikembalikan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak Kejari Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, GMBI memberikan batas waktu selama 7x24 jam kepada Kejari Lebak untuk menunjukkan langkah konkret. Apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu tersebut, GMBI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lebak.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, Beri Batas Waktu 7x24 Jam

Trending Now