Kuasa Hukum Korban Mengecam Pelaku Penipuan dan Pengelapan : Kami Sudah Baik Baik Menghubungi Terduga Pelaku Namun Tidak di Respon, Tentu Kami Akan Melakukan Upaya Lain

Redaksi
April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T04:14:47Z
Klaten,detiksatu.com || Maraknya Kasus penipuan dan penggelapan mobil di wilayah hukum polres Klaten Polda Jateng. umumnya melibatkan modus sewa rental, gadai fiktif, atau manipulasi dokumen (BPKB/STNK) oleh pelaku untuk dijual/digadaikan kembali. Pelaku sering menggunakan KTP palsu dan beroperasi dalam sindikat, mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku diancam pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP dengan hukuman hingga 6 tahun penjara. 

Modus Operandi:

Menerima gadai : Menerima gadaian Mobil lalu dipindah tangankan kepada pihak lain atau digadaikan lagi atau dijual ke pada orang lain.

Showroom Fiktif: Korban membeli mobil namun dokumen tidak diberikan, atau mobil ternyata dalam status jaminan leasing. 

Tercatat Kasus Terbaru (2025-2026):

Sindikat Jateng: Delapan tersangka beraksi di 10 lokasi dengan KTP palsu, mobil dibawa ke Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.
Kini Terjadi kasus penipuan dan pengelapan menimpah korban yang bernama Wahyuningsih warga desa Keden, Petengan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Pebruari 2026, korban bertujuan mengambil sebuah mobil Agya yang ditipkan kepada Sigit Budi Susilo warga Cetan, RT 002, RW 001, Desa Cetan, kecamatan Ceper kabupaten Klaten dengan Nopol AD1454 IC, namun saat korban mengambil unit tersebut ternyata sudah dipindah tangankan oleh Sigit.

Menurut keterangan korban sebelumnya Sigit tidak pernah menceritakan kalau mobil dipindah tangankan kepada orang lain, dan mobil Agya hanya sekedar jaminan sementara (1 bulan).

Sesuai permintaan Sigit korban diminta membawa uang sebesar Rp. 61.000.000.00-(enam puluh satu juta rupiah) untuk pengambilan unit 50.000.000.00,- dan biaya administrasi Rp.11.000.000.00,- ditambah sebelumnya pernah membayar Rp.2.000.000.00,- total administrasi Rp. 13.000.000.00,-, uang yang sudah dihitung oleh Sigit dengan jumlah yang diminta Tampa kurang sedikitpun namun unit tidak bisa diserahkan, kemudian Sigit meminta total uang administrasi sebesar Rp. 13.000.000.00,- bertujuan untuk memudahkan pengambilan unit yang menurut korban tidak ada hubungannya dengan dirinya. Setelah uang diterima oleh Sigit juga disaksikan istrinya, ternyata unit belum bisa dihadirkan dan diterima oleh korban sampai saat ini.(24 Pebruari 2026)

"Saya punya sodara dan saya serahkan permasalahan ini kepada sodara saya dan kuasa hukum saya, terus terang saya merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateril, semua saya serahkan sepenuhnya kepadanya." Ucap Wahyuningsih (korban).

Menjadi sorotan publik maraknya kasus penipuan dan pengelapan di wilayah hukum polres Klaten Polda Jawa Tengah. Untuk dapat diungkap sampai ke akarnya.

Tindakan Hukum:

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Korban Mengecam Pelaku Penipuan dan Pengelapan : Kami Sudah Baik Baik Menghubungi Terduga Pelaku Namun Tidak di Respon, Tentu Kami Akan Melakukan Upaya Lain

Trending Now