Tegas! Masyarakat Punan Uheng Kereho Tolak Masuknya PT KWI di Wilayah Hutan Adat.

Redaksi
April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T11:57:27Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya PT Kawedar Wood Industry (KWI) yang akan mengelola Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) di wilayah hutan adat mereka, yang berada di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam forum penyampaian aspirasi yang dihadiri perwakilan masyarakat adat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dari Desa Cempaka Baru dan Desa Kereho.
Perwakilan Ketemenggungan, Surianto Sosu selaku Sekretaris Temenggung Punan Uheng Kereho, menegaskan bahwa masyarakat menolak tanpa syarat segala bentuk aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.

“Tanah urang Punan adalah tanah adat. Biarkan kami kelola secara mandiri dengan diatur oleh pemerintah tanpa harus melibatkan perusahaan,” tegasnya dalam orasi.

Ia juga menyampaikan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, pendataan, pemetaan, hingga rencana pengelolaan karbon oleh pihak perusahaan dan konsultan.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan dinilai melanggar hak konstitusional.

Masyarakat menilai proses yang dilakukan tidak memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), karena tidak ada sosialisasi yang transparan, informasi yang utuh, serta tidak melalui mekanisme musyawarah adat.

Selain itu, warga khawatir rencana proyek karbon akan berdampak pada pembatasan aktivitas tradisional masyarakat seperti berladang, berburu, dan meramu, yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Di lokasi kegiatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Ismail sinuraya, menyampaikan bahwa situasi berlangsung aman dan kondusif. Ia juga menginformasikan bahwa pihak PT KWI tidak hadir dalam kegiatan tersebut dengan alasan menghindari potensi keributan.

Meski tanpa kehadiran pihak perusahaan, kegiatan tetap berlangsung dengan penyampaian orasi penolakan secara terbuka.

Sementara itu, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, menyatakan dukungan terhadap sikap masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Punan Uheng Kereho.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Cempaka Baru, Vidensius Tingom, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak konsep karbon secara umum, melainkan menolak pengelolaan oleh pihak luar yang dinilai berpotensi tidak adil.

“Kami tidak menolak karbon, tetapi menolak pengelolaan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Adat Punan Uheng Kereho, Hermanus Bucher, menegaskan harapan masyarakat untuk tetap mandiri dan berdaulat di tanah adat mereka.

“Kami ingin hidup mandiri, berdaulat, dan bermartabat di tanah kami sendiri,” ucapnya.

Orasi penutup disampaikan oleh Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, yang kembali menegaskan sikap tegas masyarakat menolak rencana konsesi tersebut.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penolakan terhadap kegiatan survei dan rencana pengelolaan karbon oleh pihak ketiga di wilayah adat Punan Uheng Kereho, sebagai bentuk sikap resmi dan kolektif masyarakat adat.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas! Masyarakat Punan Uheng Kereho Tolak Masuknya PT KWI di Wilayah Hutan Adat.

Trending Now