TAPANULI TENGAH, DETIKSATU.COM || Kabar tak sedap menerpa pelayanan publik di Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah yang meresahkan warga. Mirisnya, pungutan tersebut diduga disertai iming-iming bantuan rehabilitasi rumah yang tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (30/4/2026), sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya yang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, untuk pengurusan surat tanah. Diduga kuat, pengutipan dana tersebut dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sipan.
Salah seorang warga, sebut saja H, yang enggan identitasnya diungkap, menyatakan keberatannya atas pungutan tersebut. Ia membeberkan bahwa warga dijanjikan akan diprioritaskan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) setelah pengurusan surat tanah rampung. Namun, penantian warga berujung kekecewaan karena bantuan tersebut tak pernah datang.
“Awalnya kami dijanjikan dapat bantuan rehab rumah. Itulah kenapa kami mau membayar. Tapi setelah semua surat selesai, ternyata tidak ada bantuan yang kami terima. Kami merasa ditipu,” keluh H dengan nada kecewa.
Gerak Cepat Warga dan Respon Kaperwil Sumut
Merasa dirugikan dan menjadi korban janji manis, warga tak tinggal diam. Pada hari Senin, 27 April 2026, sejumlah warga Desa Sipan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaporkan dugaan praktik pungli tersebut.
Informasi mengenai kehadiran warga di Kantor Inspektorat ini pun sampai ke telinga Jhon Henri Silaban, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Utara media detiksatu.com. Mengetahui adanya pengaduan masyarakat ini, Jhon segera menyambangi Kantor Inspektorat untuk memantau situasi secara langsung dan memastikan aspirasi warga terkawal dengan baik.
Komitmen Inspektur: Tapteng Naik Kelas
Laporan resmi dari warga langsung direspon cepat oleh pihak Inspektorat Tapteng. Kehadiran warga disambut hangat oleh salah seorang pegawai berinisial S di bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Respon positif ini memberikan harapan baru bagi warga yang mencari keadilan.
Laporan tersebut mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan Inspektorat. Di bawah komando langsung Inspektur Mus Mulyadi Malau, S.Sos, M.AP, tim pemeriksa khusus segera diterjunkan. Langkah sigap ini menjadi bukti nyata slogan "Inspektur Tapteng Naik Kelas" yang mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam pengawasan.
Inspektur Mus Mulyadi Malau menegaskan pihaknya telah memanggil seluruh perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sipan, guna dimintai klarifikasi atas tindakan oknum Sekdes tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Tim sedang bekerja dan kami pastikan proses pemeriksaan berjalan transparan serta objektif,” tegas Inspektur Mus Mulyadi Malau
Hasil pemeriksaan tim Inspektorat yang menguatkan adanya indikasi pungli membuat Kepala Desa Sipan mengambil langkah tegas. Menindaklanjuti rekomendasi tim, Kepala Desa Sipan secara resmi memberhentikan Sekretaris Desa Sipan dari jabatannya terhitung sejak tanggal 28 April 2026.
Keputusan ini disambut sukacita oleh warga. Mereka mengapresiasi keberanian Inspektur Mus Mulyadi Malau dan jajarannya yang bertindak tanpa kompromi.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Inspektorat, khususnya kepada Bapak Inspektur Mus Mulyadi Malau beserta tim, dan juga kepada Kepala Desa yang telah bergerak cepat. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih,” ujar salah seorang warga.
Meski oknum Sekdes sudah diberhentikan, masyarakat masih menantikan pengembalian uang yang telah mereka setorkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Tapteng agar mengutamakan pelayanan transparan dan menjauhi praktik koruptif.(Js)

