Unggahan Akun TikTok Soal Wartawan Picu Sorotan, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

April 16, 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T13:45:34Z
Lebak,detiksatu.com || Maraknya konten di media sosial yang menyudutkan profesi wartawan kembali menjadi perhatian. Salah satu yang kini disorot adalah akun TikTok bernama @pemberantasoknum atau pemberantasmedia, yang diduga konsisten mengunggah narasi dengan istilah “wartawan bodrek” hingga “wartawan ilegal”, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan pantauan, akun tersebut tidak hanya menyampaikan opini, tetapi juga diduga aktif memantau dan mengunggah ulang konten dari sejumlah media yang membahas berbagai kasus di lapangan. Unggahan itu kemudian disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan tidak berimbang.

Dalam beberapa kontennya, akun tersebut juga menampilkan nama media serta foto wartawan yang kemudian diberi label bernuansa negatif. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah wartawan yang ditampilkan berasal dari Kabupaten Lebak, Banten.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus merugikan nama baik individu maupun lembaga media.

Sejumlah kalangan menilai kritik terhadap oknum wartawan merupakan hal yang sah sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik yang tidak berbasis data dan cenderung menggeneralisasi dinilai tidak tepat serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Landasan Hukum
Kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan juga mendapat perlindungan selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Dalam UU Pers juga tidak dikenal istilah “wartawan ilegal”. Wartawan dinilai dari aktivitas jurnalistiknya dalam perusahaan pers yang sah.

Sementara itu, aktivitas di ruang digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media sosial.

Pelabelan sepihak tanpa dasar yang jelas berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum apabila terbukti merugikan pihak tertentu.

UKW Bukan Syarat Mutlak
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), perlu diluruskan bahwa UKW merupakan sarana peningkatan kualitas dan profesionalitas, bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Hal ini kerap disalahartikan oleh sebagian pihak.

Upaya Konfirmasi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, wartawan dari ArtistikNews.com telah menghubungi admin akun TikTok tersebut melalui pesan langsung (DM). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Tanggapan Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com, Muchtar, menilai narasi yang dibangun akun tersebut berpotensi menyesatkan publik.

 “Kami menilai narasi yang dibangun sudah mengarah pada pelabelan sepihak yang tidak berbasis data. Ini bukan sekadar kritik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa istilah “wartawan ilegal” merupakan pemahaman yang keliru.

 “Dalam Undang-Undang Pers tidak ada istilah wartawan ilegal. Wartawan dinilai dari kerja jurnalistiknya, bukan dari label sepihak,” ujarnya.

Muchtar juga menyoroti dugaan pencantuman nama media dan foto wartawan yang diberi stigma negatif.

 “Jika itu benar terjadi, berpotensi merugikan dan bisa masuk ranah hukum. Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga meminta perhatian dari pihak platform TikTok agar menjaga ekosistem digital tetap sehat.

 “Kami meminta platform bertindak terhadap akun yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Pentingnya Literasi Digital
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi.

 “Verifikasi adalah kunci agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutup Muchtar.

Hak Klarifikasi
Pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menempuh langkah klarifikasi langsung ke redaksi media terkait, sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring tanggung jawab, agar tidak merusak kepercayaan publik.


(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unggahan Akun TikTok Soal Wartawan Picu Sorotan, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

Trending Now