Nagan Raya, detiksatu.com || Aktivitas galian C milik CV Jaya Berlian di Desa Suak Peulembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, masih terus berlangsung meskipun izin usaha pertambangan (IUP) diketahui telah mati sejak sekitar dua bulan lalu.
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Ketua Pemuda Desa Suak Peulembang, Muzakir, pada Kamis (16/04/2026), menyampaikan kepada media bahwa aktivitas galian tersebut masih berjalan meskipun izin telah berakhir.
“Izin sudah mati sekitar dua bulan, namun aktivitas di lapangan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Ia juga menyoroti komitmen pihak pengelola tambang terhadap desa yang dinilai belum dipenuhi hingga saat ini.
“Selama ini hak desa tidak dipenuhi, padahal itu merupakan janji dari pemilik galian tersebut kepada masyarakat,” tegas Muzakir.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial kepada masyarakat desa.
Selain itu, aktivitas galian yang masih berjalan juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar, seperti kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar, debu yang mengganggu, serta potensi kerusakan alam dalam jangka panjang.
Masyarakat berharap adanya peninjauan dan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan status operasional tambang tersebut, termasuk terkait izin yang telah berakhir sejak dua bulan lalu.
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Jaya Berlian maupun instansi berwenang terkait kelanjutan aktivitas tambang tersebut serta komitmen terhadap desa yang disebut belum dipenuhi.
Situasi ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.