detiksatu.com

Iklan

Iklan

Aliansi Mahasiswa Demo Polresta Kupang Kota, Tuntut Keadilan atas Kematian Yerdi Bekliu

Redaksi
Senin, 25 Mei 2026 | Senin, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T11:32:18Z
Kupang, detiksatu.com || Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korban menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Kupang Kota, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.11 WITA. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi keluarga Yerdi Efrosina Bekliu.

Yerdi diketahui merupakan mahasiswi aktif semester IV Program Studi Bahasa Indonesia di Universitas Persatuan Guru 1945 NTT yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Sabtu (9/5/2026) lalu.

Dalam aksi tersebut, orator demonstrasi, Ama Makin, mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian berjalan lamban dan belum memberikan kejelasan kepada keluarga korban.

“Korban ditemukan dalam kondisi yang tidak bernyawa di kamar kos. Sejak dilaporkan keluarga korban, kepolisian belum mampu menghadirkan saksi-saksi kunci di Tempat Kejadian Perkara untuk dimintai keterangan secara resmi,” kata Ama dalam orasinya.

Ama berkata, lambannya proses penyelidikan menunjukkan bahwa penanganan perkara belum berpihak pada rasa keadilan bagi keluarga korban. 

Ia bahkan menilai pihak kepolisian hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa mampu mengusut tuntas kasus tersebut.

“Mereka pikir satu nyawa adalah sesuatu yang tidak sia-sia,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Umum aksi, Yaret Lakarol. Dalam pernyataan sikap, Yaret mengatakan proses penegakan hukum atas kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, negara tidak boleh lamban menangani perkara yang diduga mengandung unsur kekerasan terhadap perempuan.

“Setiap keterlambatan penanganan berpotensi membuka ruang hilangnya alat bukti, rusaknya konstruksi perkara, hingga lahirnya impunitas terhadap pelaku,” ujar Yaret.

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar lebih proaktif demi memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Korban menyampaikan enam tuntutan kepada pihak kepolisian, yakni mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Yerdi Bekliu, menghadirkan saksi kunci untuk diperiksa secara menyeluruh, memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, serta menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.

Selain itu, massa aksi juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap keluarga korban dan mendesak kepastian waktu penyelesaian autopsi beserta pengumuman hasilnya.

Sementara itu, dilansir dari humas.polri.go.id, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan secara mendalam dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation),” kata Djoko Lestari saat audiensi bersama keluarga korban, tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia NTT, serta jajaran akademisi UPG 45 Kupang di Ruang Satreskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia berkata, pengungkapan perkara membutuhkan proses, pendalaman objektif, dan kepastian alat bukti.

Djoko menambahkan, penyidik saat ini masih bekerja sama dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jasad korban. Bahkan, sampel pemeriksaan patologi telah dibawa ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini, kami masih terus bekerja sembari menunggu hasil resmi dari dokter forensik tersebut,” ujarnya.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Mahasiswa Demo Polresta Kupang Kota, Tuntut Keadilan atas Kematian Yerdi Bekliu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now