Indramayu,detiksatu.com || Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu kembali digelar pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan pemutaran rekaman CCTV di ruang sidang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutar rekaman CCTV dari tiga titik berbeda di sekitar lokasi kejadian, di antaranya area bengkel samping toko korban serta kawasan dekat tempat fotokopi.
Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas dua terdakwa, Ririn dan Priyo, sejak malam kejadian pada Kamis (28/8/2025). Dalam tayangan itu terlihat korban Budi berjalan menuju toko bersama Ririn, kemudian disusul Priyo yang datang menggunakan sepeda motor.
Beberapa jam setelah itu, CCTV memperlihatkan dua orang kembali dari arah toko menuju rumah. Sementara pada rekaman Jumat malam (29/8/2025), kedua terdakwa tampak mengeluarkan mobil pikap dan memarkirkannya di area toko.
Jaksa juga menampilkan rekaman pada Sabtu dini hari (30/8/2025) yang menunjukkan kedua terdakwa kembali menggunakan mobil pikap sambil membawa sesuatu yang diduga berkaitan dengan jasad korban menuju rumah tempat kejadian perkara.
Selain rekaman CCTV, jaksa menghadirkan barang bukti lain berupa palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan serta hasil pemeriksaan forensik dari telepon genggam milik terdakwa.
"Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, dalam persidangan menyampaikan bahwa rekaman CCTV tersebut dinilai sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan kliennya di hadapan majelis hakim.
Kasus pembunuhan ini menewaskan lima orang dalam satu keluarga di kawasan Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu. Hingga kini, sidang masih terus berlangsung guna mengungkap rangkaian peristiwa dan fakta hukum secara menyeluruh.(Ade)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar