detiksatu.com

Iklan

Iklan

Aset ‎Rumah Dinas PT KAI di Sulap Menjadi Warung Kopi, Humas Bungkam

Redaksi
Senin, 25 Mei 2026 | Senin, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T05:42:37Z
Medan - detiksatu.com ||Berdasarkan Hasil Penelusuran wartawan Terlihat Bangunan tua milik Aset PT KAI yang berada di jalan perintis kemerdekaan,kota Medan disulap menjadi bangunan Komersil yakni menjadi Sebuah Cafe (Printis Kupi)

Dimana bangunan tua tersebut sudah berdiri cukup lama dan kabarnya bangunan tua tersebut untuk di peruntukan rumah dinas operasional bagian administrasi PT KAI (Persero) sejak tahun 2000 an, 

Masih dilokasi, plakat dan tulisan nisan masih tertempel di gedung bagian depan menandakan bahwa bangunan masih aset rumah dinas bertuliskan ‘penjagaan aset KAI (PT. Ketera Api Indonesia (Persero)’.

Ironisnya, bangunan aset PT KAI di Sulap Menjadi Warung Kopi (Perintis Kopi) yang seharusnya menjadi rumah dinas PT KAI kini berubah fungsi serta banyak perubahan cagar budaya (bangunan lama atau rumah dinas bernilai sejarah).

Perihal adanya bangunan tua yang diubah fungsi serta rubah peruntukan dari rumah dinas PT KAI menjadi sebuah bangunan komersil (perintis kopi) menjadi sorotan publik, 

Jika terjadi nya Alih fungsi aset non-operasional untuk komersial harus melalui mekanisme sewa, Bangun Guna Serah (BGS), atau Kerja Sama Operasi (KSO). Untuk wilayah Medan dan sekitarnya (Divre I), Anda harus mengajukan permohonan ke kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara.

Dan dimana Aturan Khusus Bangunan Bersejarah Jika bangunan tersebut termasuk Cagar Budaya (seperti bangunan stasiun lama atau rumah dinas bernilai sejarah), Anda wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sementara, Jika bangunan tersebut termasuk Cagar Budaya (seperti bangunan stasiun lama atau rumah dinas bernilai sejarah), Anda wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Anda tidak boleh merusak struktur asli bangunan.Perubahan bentuk, warna, atau penambahan interior harus mendapatkan izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat.

Jika bangunan itu adalah rumah dinas khusus pegawai aktif KAI, dan dilakukan untuk menyewakannya rubah peruntukan menjadi kafe secara sepihak adalah pelanggaran yang akan ditertibkan. 

Situasi ini menjadi tanda tanya mengingat adanya dugaan menyangkut aset perusahaan BUMN yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dilokasi berbeda Anwar selaku KA Humas PT KAI Sumut saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp perihal Adanya Aset Rumah Dinas PT KAI Di Sulap Menjadi bangunan komersil yakni Menjadi Perintis Kupi. Hingga berita ini di terbitkan dan dipublikasikan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Maka diminta kepada Kejatisu untuk segera mengkroscek perihal perubahan alih fungsi bangunan aset BUMN PT KAI menjadi Printis Kopi,serta kuat dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Reporter Sumut : M.Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aset ‎Rumah Dinas PT KAI di Sulap Menjadi Warung Kopi, Humas Bungkam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now