Tanjabbar,detiksatu.com || Terkait dugaan pungli pada pelaksanaan program sertifikat PTSL 2024 lalu, BPD Desa Teluk Pengkah kecamatan Tebing Tinggi, sebut telah di laporkab ke Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat. Senin (11/5/2026).
Hal itu dibenarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pengkah, saat dikonfirmasi melalui Aan salah satu anggota BPD.
" Iya bener, terkait dugaan pungli program PTSL juga telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat, tidak lama setelah laporan BPD ke Inspektorat dan PMD, " katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026).
Dia juga menerangkan, selain melaporkan dugaan korupsi dan Nepotisme yang berlangsung sejak lama di pemerintahan Desa Teluk Pengkah, pihaknya (BPD) juga melaporkan adanya pungutan uang tidak resmi hingga jutaan rupiah per sertifikat dalam pelaksanaan program PTSL.
" Jika mengacu pada SK tiga Mentri seharusnya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat hanya sebesar 200 ribu per sertifikat, sementara di Desa Teluk Pengkah masyarakat dikenakan biaya 700, 800 hingga jutaan rupiah per satu sertifikat, " ungkapnya.
BPD juga berharap laporan yang telah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis di instansi pemerintah dan penegak hukum dapat mengungkap apa yang menjadi keluh kesah masyarakat Desa Teluk Pengkah dan memberikan sanksi dan hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
" Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, kami dari BPD telah melaporkan ke dinas terkait dan penegak hukum, seperti apa langkah selanjutnya kami menunggu hasil dari laporan yang telah kami sampaikan, "tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irbansus Inspektorat kabupaten Tanjab, Dewi saat ditanya terkait laporan BPD soal dugaan pungli sertifikat PTSL yang dipungut oleh pihak Desa ke masyarakat dengan variasi harga dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
" Terkait soal sertifikat PTSL itu dilaporkan oleh BPD ke Kejaksaan, jadi kami dari inspektorat haya fokus pada dua aitem tadi yakni soal BLT dan Bumdes, " katanya saat dikonfirmasi media.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat, sejauh mana proses dari laporan BPD Desa Teluk Pengkah soal dugaan pungli program sertifikat PTSL yang meresahkan masyarakat Desa Teluk Pengkah. (Hen)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar