Iklan

Oknum Penyidik Satreskrim Polres Tegal Dilaporkan Propam.

Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 | Senin, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T06:43:26Z
TEGAL, DETIKSATU.COM II Kasus pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang ditangani Polres Tegal Sejak sejak bulan Nopember 2022 hingga saat ini belum ada kepastian hukum padahal janji Kapolres akan diadakan Rapat Koordinasi antara Kejaksaan, Kapolres dan pihak Pemkab Tegal. 

Disebabkan belum ada kepastian hukum terkait perkara dugaan pelanggaran LP2B akhirnya Ketua LBH GAMAN Pekalongan, Santi Yuniarsih, S.H melaporkan ke Seksi Propam Polres Tegal pada Senin(11/5). 

Ketua LBH GAMAN Pekalongan, Santi Yuniarsih, S.H dalam laporan tertulisnya bahwa oknum penyidik Aiptu APS, S.H dalam menangani perkara sangat lamban dan terkesan menyepelekan dan patut diduga melanggar kode etik disiplin Polri. 


" Patut diduga penyidik telahmelanggar Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana serta Perkapolri nomor 21 tahun 2011 tentang sistem informasi penyidikan dan Perkapolri no. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri" terang Santi. 

Ditambahkan upaya meminta perkembangan perkara baik tertulis, telepon maupun melalui pesan whatsapp tidak pernah direspon. 
" Sejak audensi dengan Kapolres, Kasat reskrim, Kasat intel beberapa bulan lalu hingga sekarang kami belum diberi SP2HP dan hasil rakornya" ujar Santi. 

Sekedar diketahui bahwa laporan dugaan pelanggaran LP2B yang dilakukan Kades Pegirikan sudah dilaporkan ke Polda dilimpahkan ke Polres Tegal sejak Nopember 2022, namun hingga sekarang belum dilimpahkan ke Pengadilan. (AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Penyidik Satreskrim Polres Tegal Dilaporkan Propam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now