Pasang Iklan dsini

detiksatu.com

Diduga Dikuasai Selama Setahun, Motor Bantuan Desa Padasuka Berada di Kabupaten Serang

Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 | Selasa, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T13:55:34Z
Lebak, detiksatu.com || Keberadaan kendaraan roda tiga milik Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran awak media, kendaraan tersebut diketahui berada di wilayah Kabupaten Serang, tepatnya di rumah seorang pria berinisial A di Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo. Selasa,(26/05/2026).

Saat dikonfirmasi, A membenarkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut saat ini berada dalam penguasaannya. Namun ia membantah tudingan bahwa kendaraan itu disita olehnya.

“Tidak benar kalau saya menyita motor itu. Hutang Kepala Desa Padasuka ke saya jumlahnya sekitar Rp400 juta. Kalau saya mengambil motor itu tentu tidak sebanding,” ujar A kepada awak media.

A menjelaskan bahwa dirinya hanya memakai kendaraan tersebut dan bukan mengambil alih kepemilikannya. Ia juga mengakui bahwa kendaraan roda tiga itu sudah kurang lebih satu tahun berada dalam penguasaannya.

“Kurang lebih sudah satu tahun dipakai,” katanya.

Ketika ditanya mengenai penggunaan kendaraan tersebut, A mengaku motor roda tiga itu digunakan untuk kepentingan pertanian. Ia juga menyebut kendaraan tersebut beberapa kali dibawa kembali ke Desa Padasuka.

“Dipakai untuk pertanian, dan sering juga dibawa ke Padasuka,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan roda tiga tersebut merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi Banten melalui KTNA Kecamatan Maja yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan operasional pertanian desa.

Tinjauan Hukum

Secara hukum, kendaraan bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara atau daerah pada prinsipnya merupakan aset yang penggunaannya harus sesuai peruntukan. Apabila kendaraan tersebut merupakan aset desa atau barang bantuan pemerintah, maka pengalihan penguasaan kepada pihak lain tanpa dasar administrasi yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pengelolaan aset desa, setiap barang milik desa wajib dikelola secara tertib, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan tidak boleh dipindahtangankan atau dikuasai pihak lain secara pribadi tanpa mekanisme resmi.

Selain itu, apabila kendaraan bantuan tersebut dipakai di luar wilayah atau dikuasai pihak lain dalam jangka waktu lama tanpa dokumen pinjam pakai atau keputusan resmi pemerintah desa, maka kondisi itu dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset desa dan berpotensi menjadi temuan inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus melalui pemeriksaan pihak berwenang, termasuk menelusuri status kepemilikan kendaraan, legalitas penggunaan, serta ada tidaknya persetujuan resmi dari pemerintah desa maupun instansi pemberi bantuan.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Dikuasai Selama Setahun, Motor Bantuan Desa Padasuka Berada di Kabupaten Serang

Trending Now

Iklan