Iklan

Dugaan Sengketa Ketenagakerjaan dan Legalitas Usaha di Luwu Utara Jadi Sorotan

Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 | Rabu, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T12:58:35Z
Luwu Utara,detiksatu.com || Sengketa ketenagakerjaan dan dugaan persoalan legalitas usaha di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, tengah menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut melibatkan pemilik usaha barang campuran bernama Gusti Ayu KD Parwati Dewi dengan mantan pekerjanya, Cecep Agus Santoso. Rabu,(13/05/2026).

Pihak Cecep Agus Santoso mengaku mengalami kerugian selama bekerja sebagai sopir distribusi barang sejak April 2023 hingga April 2026. Dalam keterangannya, Cecep menyebut terdapat hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi, termasuk dugaan tunggakan upah, tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Selain itu, pihak Cecep juga mempertanyakan legalitas usaha yang dijalankan Gusti Ayu. Berdasarkan dokumen dan laporan yang disebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, usaha tersebut diduga belum memiliki izin resmi maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Di sisi lain, Gusti Ayu KD Parwati Dewi sebelumnya telah melaporkan Cecep Agus Santoso ke pihak kepolisian melalui laporan polisi Nomor: LP.B/19/V/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA/POLDA SUL-SEL tertanggal 20 Januari 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa dan pendukung Cecep menilai laporan tersebut merupakan bagian dari sengketa yang berawal dari persoalan hubungan kerja dan tuntutan hak pekerja. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan fakta secara objektif agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.

“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang adil dan profesional, termasuk memeriksa legalitas usaha serta hak-hak tenaga kerja yang dipersoalkan,” ujar salah satu pihak pendamping Cecep.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Gusti Ayu KD Parwati Dewi terkait tudingan yang disampaikan pihak mantan pekerja tersebut.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, dinas tenaga kerja, dan instansi terkait dapat menangani persoalan ini secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Sengketa Ketenagakerjaan dan Legalitas Usaha di Luwu Utara Jadi Sorotan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now