Jakarta,detiksatu.com || Demokrasi kita kembali diuji oleh jargon kebebasan berekspresi dan batasan hukum. Ada film yang lagi viral ini karena beberapa acara nonton bareng dibubarkan aparat TNI sejak 7 Mei. Lalu,"
Judul film tersebut memang provokatif. Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Ini karya Dandhy Laksono. Diproduksi lewat kerja sama sejumlah organisasi lingkungan dan HAM seperti Greenpeace Indonesia, WatchDoc, Yayasan Bentala Pusaka, media jubi, adalah film yang tidak sesuai fakta bahkan sangat provokatif, kata Dr.Sukaca kepada wartawan pada (13/5/26)
Iya juga mengatakan,Diputar secara independen di kampus dan kantor organisasi. Film Pesta Babi mengambil latar di wilayah Papua Selatan, seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Berdurasi 95 menit, namun setelah meneliti, film tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, ujarnya "'
Karena isi film tersebut menggambarkan kehidupan masyarakat adat Papua seperti suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang kehilangan tanah dan ruang hidup akibat ekspansi proyek perkebunan tebu, sawit, hingga food estate,
Film dokumenter itu memaparkan hutan-hutan adat dibabat untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar untuk negara,katanya "
Namun film tersebut tidak semua orang sepakat dengan gambaran isi film itu. Ada yang menilai isinya berlebihan tidak sesuai fakta. Bahkan narasinya menyerang negara dan sangat provokatif, tegasnya.;
Selain itu seluruh aparat TNI Polri , pemutaran film dokumenter Pesta Babi bisa mempertajam perbedaan pandang dan merusak kohesi sosial. Jika kondisi ini dibiarkan, ruang keamanan terganggu. Bukan karena pemutaran film semata, melainkan isinya dapat mengarah pada isu sara dan sangat provokatif,
Di negara demokrasi setiap warga negara bebas berekspresi dan berpendapat yang sudah diatur dalam konstitusi, namun film ini saya yakin,isinya pasti provokator.
Maka dari itu dalam kehidupan demokrasi, tidak boleh ada pihak yang dengan bebas mengkooptasi ruang publik untuk agenda setting bagi kepentingan kelompok tertentu, tegasnya "
Lembaga Sensor
Lanjut seorang akademisi itu menyebut, sebenarnya dalam ekosistem perfilman, ada aturan main yang digariskan dalam Undang-Undang Perfilman nomor 33.
Bahwa setiap film dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib memiliki sertifikat lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Ketika sebuah film ditayangkan tanpa bukti lolos sensor, maka bisa disebut produk gelap atau ilegal.
Memang film itu ramai di sosial media Karena belum lolos sensor LSF, menayangkan film itu di kampus dan tempat umum bisa jadi tindak pidana. Sesuai pasal 80: Siapapun, sengaja mempertunjukkan film tidak lolos sensor, diancam pidana. Ujarnya,"
Dalam Mempertimbangkan situasi ini, institusi pendidikan semestinya berhati-hati mengizinkan pemutaran film yang isinya sensitif dan provokatif.
Jika kampus dan lembaga memfasilitasi pemutaran film yang tanpa izin lolos sensor, bisa disebut lembaga pendidikan mendukung pelanggaran hukum pidana. Katanya,
Dalam perspektif ilmuwan, seorang akademisi dr Sukoco menilai film agitatif berbahaya karena mampu memicu benturan peradaban melalui sentimen identitas irasional.
Polarisasi ekstrem seperti itu dapat menghancurkan stabilitas keamanan dan berisiko memicu konflik fisik.
Publik memang harus cerdas melihat film ini. Memilah mana fakta, mana eksploitasi. Harus mampu menempatkan kepentingan nasional daripada sekedar berpuas diri menonton film kontroversi.
KUHAP
Ada yang menilai penghentian pemutaran film ini melanggar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Aparat menghentikan pemutaran film itu dengan alasan pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,


Tidak ada komentar:
Posting Komentar