detiksatu.com

Iklan

Iklan

Inspektorat Kabupaten Kupang Diminta Jangan Bungkam, Aliansi Curiga Ada yang Ditutupi di Desa Poto !!

Redaksi
Senin, 25 Mei 2026 | Senin, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T08:06:34Z
NTT,DETIKSATU.COM || Aliansi Suara Fatbar melalui koordinatornya, Justus Petrus Karma, meminta Inspektorat Kabupaten Kupang segera menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait kunjungan tim Inspektur Daerah (Irda) ke Kantor Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Justus, hingga saat ini masyarakat Desa Poto belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan kedatangan tim Irda tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting, terutama karena pemerintah desa belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pembinaan, pemeriksaan administrasi, atau audit pengelolaan Dana Desa. Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Justus menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta sejumlah aturan terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 

Regulasi tersebut menekankan pentingnya asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.

Selain itu, Justus juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 52, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Menurutnya, kewajiban penyampaian informasi tidak hanya ditujukan kepada BPD dan pemerintah kecamatan, tetapi juga kepada seluruh masyarakat desa sebagai penerima manfaat pembangunan dan penggunaan anggaran desa.

“Dana desa berasal dari negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Aliansi Suara Fatbar juga meminta Inspektorat Kabupaten Kupang tidak menutup diri terhadap informasi publik agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat. 

Hingga hampir sepekan setelah kunjungan dilakukan, masyarakat mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai hasil maupun tujuan kedatangan tim Irda ke Desa Poto.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inspektorat Kabupaten Kupang Diminta Jangan Bungkam, Aliansi Curiga Ada yang Ditutupi di Desa Poto !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now