PEKALONGAN, DETIKSATU.COM II Polemik mengenai keberadaan tanah GG di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pembahasan lanjutan terkait dugaan proses pensertifikatan lahan yang status asal-usulnya dinilai belum sepenuhnya terang. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, namun juga menyentuh aspek tata kelola aset desa, kewenangan pemerintah desa, hingga kemungkinan keterlibatan instansi lain yang memiliki hubungan historis terhadap lahan dimaksud.
Sorotan itu muncul setelah Penasehat Bahurekso Kabupaten Pekalongan yang juga selaku Kepala Desa Blimbingwuluh memberikan penjelasan panjang terkait pandangannya mengenai status tanah GG yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh gegabah menganggap seluruh bidang tanah yang berada di wilayah desa sebagai aset desa. Menurutnya, tanah GG memiliki karakteristik berbeda dibanding tanah bengkok, tanah gelantungan maupun tanah kas desa lainnya.
“Sepengetahuan kami, tanah GG itu bukan aset murni milik desa. Ada kaitannya dengan pihak lain, kemungkinan dengan pengairan atau instansi tertentu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tanah GG memiliki riwayat administrasi dan penguasaan yang berbeda sehingga membutuhkan penelitian hukum secara mendalam sebelum dilakukan tindakan administratif seperti pengelolaan, pemanfaatan ataupun penerbitan sertifikat hak milik.
Ia menjelaskan, apabila sebuah desa hendak memasukkan suatu bidang tanah sebagai aset desa, maka langkah itu harus melalui mekanisme resmi yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang pengelolaan aset.
Di dalam peraturan tersebut, kata dia, harus dijelaskan secara rinci jenis aset, dasar penguasaan, hingga legalitas penggunaannya. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah desa dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan.
“Kalau asal-usul tanah itu bukan tanah khas milik desa, maka desa wajib berkoordinasi dengan dinas maupun instansi terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan tanah tanpa dokumen yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terlebih apabila sudah menyangkut proses pensertifikatan atas nama perorangan.
Menurutnya, sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang penerbitannya harus didasarkan pada kronologi hukum yang jelas, mulai dari hibah, warisan, jual beli, hingga riwayat penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.
“Harus diteliti dasar hukum pensertifikatan itu apa. Karena sertifikat adalah bukti kepemilikan,” katanya.
Ia mengaku hingga kini pemerintah desa yang dipimpinnya tidak pernah berani melakukan pensertifikatan terhadap tanah yang status asal-usulnya belum benar-benar jelas.
“Kalau tanah itu terindikasi bukan aset desa, kami tidak akan berani mensertifikatkan,” tegasnya lagi.
Pernyataan tersebut dianggap menjadi alarm penting di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan berubahnya fungsi atau status tanah GG menjadi hak milik pribadi tanpa proses yang transparan.
Selain menyoroti persoalan legalitas, ia juga menyinggung aspek perpajakan atas tanah-tanah tersebut. Menurutnya, pada masa sebelumnya sempat muncul SPPT pajak atas tanah yang dimaksud, namun kini sebagian administrasi tersebut tidak lagi terlihat.
“Dulu sempat ada penarikan pajak. Sekarang SPPT-nya seperti tidak muncul,” ungkapnya.
Ia menilai seluruh bidang tanah, baik aset desa maupun aset lain, idealnya tetap memiliki administrasi perpajakan yang jelas agar tidak menimbulkan kekaburan data dan potensi sengketa di masa mendatang.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah oleh perangkat desa atau pihak tertentu sebenarnya dimungkinkan sepanjang hanya sebatas pengelolaan dan bukan pengalihan hak kepemilikan. Namun proses tersebut tetap wajib dilandasi dokumen resmi serta persetujuan dari instansi berwenang.
“Kalau untuk dikelola agar tidak menjadi lahan tidur mungkin bisa saja, tetapi harus ada dasar hukumnya dan ada perjanjian resmi,” katanya.
Persoalan tanah GG kini dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar penanganannya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pemeriksaan terhadap riwayat tanah, dokumen asal-usul, hingga proses administrasi pensertifikatan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Beberapa pihak yang dinilai layak dimintai penjelasan lebih lanjut antara lain Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pekalongan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, ahli hukum agraria, hingga akademisi dari Universitas Gadjah Mada maupun Universitas Diponegoro yang memahami tata kelola pertanahan dan aset desa.
Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, masyarakat kini menunggu transparansi serta langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar status tanah GG benar-benar dapat dijelaskan secara terbuka, legal, dan tidak memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan aset yang semestinya dilindungi negara maupun desa.(Ali)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar