Kecaman itu disampaikan menyusul aksi Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha dan secara provokatif menyatakan bahwa “bukit bait suci (kompleks Masjid Al-Aqsha) ada di tangan kita (Israel).”
Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5), Hidayat Nur Wahid—yang akrab disapa HNW—menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan provokasi serius yang melanggar berbagai kesepakatan internasional terkait status dan perlindungan Masjid Al-Aqsha.
“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif. Mereka tak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al-Aqsha, dengan kembali secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan komunitas internasional bahwa Masjid Al-Aqsha wajib dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam,” ujarnya.
HNW menjelaskan bahwa secara hukum internasional, status Masjid Al-Aqsha sebagai situs suci umat Islam telah ditegaskan dalam berbagai kesepakatan global.
Pertama, melalui keputusan UNESCO pada 2016 yang menetapkan Masjid Al-Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam.
Menurut HNW, pengakuan itu bahkan memiliki akar historis lebih jauh, yakni pada 1930, ketika sebuah komisi internasional yang dibentuk Inggris dengan persetujuan League of Nations memutus sengketa antara umat Yahudi dan umat Islam terkait Tembok Barat atau Tembok Ratapan di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsha.
Komisi yang terdiri dari ahli hukum asal Swiss, Swedia, dan Belanda tersebut menetapkan bahwa umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas Tembok Barat karena merupakan bagian integral dari kawasan Haram al-Sharif atau Masjid Al-Aqsha yang berstatus wakaf umat Islam.
Meski demikian, umat Yahudi tetap diberi akses untuk beribadah di Tembok Barat, dengan sejumlah pembatasan, seperti larangan berpidato, membuat pernyataan politik, atau melakukan demonstrasi di kawasan tersebut.
“Tindakan Ben-Gvir yang memprovokasi dan mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsha jelas melanggar kesepakatan internasional ini,” tegasnya.
Selain itu, HNW juga menyinggung Washington Declaration tahun 1994 yang dilanjutkan dengan Perjanjian Wadi Araba antara Jordan dan Israel.
Melalui kesepakatan tersebut, Israel mengakui dan menghormati peran Kerajaan Yordania dalam pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem. Karena itu, secara yuridis, pihak yang berwenang mengelola Masjid Al-Aqsha adalah Pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania.
Provokasi yang dilakukan oleh zionis Israel ini jelas bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya,” kata HNW.
Ia pun mendesak Organisation of Islamic Cooperation atau OKI agar menjalankan mandat historisnya secara lebih konkret.
Menurutnya, organisasi yang sejak awal dibentuk untuk membantu melindungi Masjid Al-Aqsha itu harus mengambil langkah nyata bersama komunitas internasional guna memastikan seluruh kesepakatan mengenai status Masjid Al-Aqsha tetap ditegakkan.
“Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat besar, dan sangat mendesak harus dituntaskan oleh OKI bersama negara-negara anggotanya, termasuk Yordania yang diberikan kewenangan sebagai pengelola Masjid Al-Aqsha,” ujarnya.
HNW juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum internasional di Masjid Al-Aqsha dapat memperburuk situasi keamanan kawasan.
“Bila pelanggaran atas hukum internasional terhadap Masjid Al-Aqsha yang disucikan umat Islam ini tidak segera diatasi dengan baik, ini semakin menjustifikasi pandangan kelompok perlawanan di Palestina bahwa dialog tidak akan menghasilkan perdamaian karena selalu dilanggar oleh Israel,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat memperkuat keyakinan bahwa hanya perlawanan bersenjata yang dianggap mampu menghentikan provokasi seperti Flag March yang kembali digelar kelompok Zionis.
Selain kepada OKI, HNW juga mendorong Palestinian Authority untuk meningkatkan peran nyata dalam menjaga dan membebaskan Masjid Al-Aqsha.
Menurutnya, Otoritas Palestina tidak cukup hanya menyampaikan kecaman diplomatik, tetapi harus membangun persatuan seluruh faksi Palestina, termasuk kelompok-kelompok di Gaza Strip, untuk bersama-sama melindungi Al-Aqsha.
“Jadi tidak hanya berhenti pada kecaman sekeras apa pun, tetapi juga bertindak nyata dengan menjalin persatuan dan kolaborasi dengan seluruh faksi, termasuk mereka yang berada di Jalur Gaza yang masih terus berjuang melindungi wilayahnya dari penjajahan Israel,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, HNW mendesak Pemerintah Indonesia bersama OKI untuk memastikan seluruh dialog dan kesepakatan internasional terkait Jerusalem dan Masjid Al-Aqsha benar-benar dijalankan.
“Agar perdamaian abadi bisa benar-benar terwujud, tanpa perlu adanya kembali korban jiwa di masyarakat sipil. Ini hanya bisa diwujudkan apabila semua pihak, terutama Israel, mematuhi kesepakatan dan hukum internasional secara jujur dan serius,” pungkasnya. []


Tidak ada komentar:
Posting Komentar