Kota Kupang, detiksatu.com || Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) bersama sejumlah perempuan perwakilan dari Kolhua, Atadei, Poco Leok dan aktivis perempuan di Kupang mendeklarasikan sikap politik bersama dalam Temu Perempuan NTT yang berlangsung di Aula Sahid-Timore pada (15/5/2026).
Deklarasi tersebut dibacakan dalam forum bertema “Dari Akar ke Aksi: Mewujudkan Solidaritas Feminis dan Memperkuat Gerakan Perempuan dalam Melawan Sistem Politik Patriarkis”.
Dalam deklarasi itu, para perempuan yang terdiri dari perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan penenun, perempuan peternak, perempuan buruh migran, dan kelompok rentan lainnya menegaskan bahwa suara mereka bukan sekadar keluhan, melainkan tuntutan berkeadilan yang lahir dari tubuh, tanah, dan kehidupan yang mereka jaga setiap hari.
Mereka menyatakan hidup di persimpangan antara kekayaan alam dan pemiskinan yang terencana. Di bumi NTT, mereka menyaksikan tanah leluhur dirampas atas nama investasi, laut dipagari atas nama pembangunan, serta tubuh perempuan ditindas, diobjektifikasi, dan direbut kedaulatannya.
Menurut mereka, sistem patriarki berjalan beriringan dengan logika ekstraktif karena sama-sama memandang perempuan dan alam sebagai sumber yang dapat dieksploitasi tanpa batas.
“Atas kesadaran dan keberanian kolektif, kami menyatakan bahwa perempuan NTT tegak berdiri untuk menuntut pemenuhan hak. Kami adalah penjaga ekosistem, pemelihara pengetahuan leluhur, dan garda terdepan dalam perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan,” demikian bunyi deklarasi tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa deklarasi itu merupakan suara kolektif perempuan NTT yang meminta negara sungguh-sungguh mendengar, mengakui, dan mengakomodasi suara perempuan dalam setiap proses maupun kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat sepuluh tuntutan utama yang disampaikan kepada negara dan para pemangku kebijakan.
Perempuan NTT menuntut pencabutan seluruh kebijakan yang melegitimasi solusi iklim palsu, terutama proyek-proyek transisi energi dan pembangunan yang dinilai menyebabkan perampasan tanah, penghancuran ekosistem, dan marginalisasi perempuan.
Mereka juga mendesak penghentian pendanaan iklim berbasis utang yang dianggap memperparah ketergantungan, menambah kerentanan, dan melahirkan lapisan kekerasan baru terhadap perempuan serta komunitas rentan.
Selain itu, mereka meminta penghentian seluruh pembangunan skala besar yang dijalankan tanpa persetujuan komunitas dan mengabaikan hak perempuan atas tanah serta ruang hidup.
Deklarasi tersebut turut menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap perempuan adat beserta pengetahuan tradisionalnya, penanganan krisis sampah dan pemulihan ekologis di kota maupun desa, serta perlindungan wilayah pesisir dan perempuan nelayan.
Perempuan NTT juga mendesak perlindungan menyeluruh bagi perempuan buruh migran asal NTT yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan dan minim perlindungan negara.
Tidak hanya itu, mereka menuntut penghentian penggusuran paksa dan kriminalisasi perempuan miskin kota, perlindungan terhadap seksualitas perempuan dan penegakan keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender, hingga pemenuhan layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang responsif gender.
Deklarasi tersebut ditetapkan dalam Temu Perempuan NTT Tahun 2026 dengan seruan bersama: “Hidup Perempuan Yang Melawan!!!”
Reporter (Yudinto).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar