Lampung ,detiksatu.com || Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial A.P. (41), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, berhasil ditangkap setelah diduga mengancam korban menggunakan golok dan merampas uang milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban, N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, saat itu sedang tertidur di kamar kosnya di Perum Ragom II, Way Urang.
Korban terbangun setelah mendengar suara seseorang yang diduga sedang membuka jendela kamarnya. Saat membuka mata, korban melihat seorang pria bertubuh kecil dengan sebagian wajah tertutup handuk hijau muda sedang berusaha masuk melalui jendela yang belum dipasangi teralis.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar sambil membawa sebilah golok. Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak dan meminta uang milik korban.
Korban yang ketakutan sempat hendak menyerahkan uang Rp50.000. Namun pelaku justru merampas seluruh uang tunai yang dimiliki korban sebesar Rp300.000 sebelum melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp350.000.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar pada 29 Mei 2026, KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar korban yang memiliki akses masuk melalui jendela yang belum dilengkapi pengamanan.
"Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang berhasil didongkel, kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan uang yang dimilikinya," ujar IPTU Rudi Yuwono.
Berdasarkan hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang, Kalianda.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, identitas pelaku berhasil diketahui berdasarkan keterangan korban dan sejumlah petunjuk di lapangan. Pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan," kata IPTU Rudi Yuwono.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, satu helai handuk hijau muda, dan satu celana pendek warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," jelas IPTU Rudi Yuwono.
IPTU Rudi Yuwono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal, terutama rumah kos dan rumah yang memiliki akses terbuka.[skr]

