detiksatu.com

Iklan

Iklan

Proyek Gedung Mahkamah Diselimuti Tanda Tanya, PKN Desak Kapolda dan Kajati Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | Sabtu, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T05:40:58Z



Gayo Lues.Detiksatu.com || Proyek pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp22,7 miliar kini menjadi sorotan berbagai pihak. Proyek lembaga peradilan yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum itu diduga menggunakan material pasir dan batu yang diduga berasal dari aktivitas Galian C ilegal.Sorotan tersebut disampaikan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Mereka menilai aktivitas pengangkutan material ke lokasi proyek berlangsung secara terbuka, namun asal-usul material yang digunakan tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh PT Karya Mukti Bersaudara KSO PT Beu Rahim Brothers dengan masa pekerjaan selama 300 hari kalender.Namun di balik pembangunan gedung bernilai miliaran rupiah itu, muncul dugaan serius terkait legalitas material yang dipakai. PKN mendesak Kapolda Aceh dan Kajati Aceh turun langsung ke lapangan guna menyelidiki dugaan penggunaan material dari tambang ilegal.Kalau benar material itu berasal dari tambang ilegal, ini sangat memalukan. Mahkamah seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, bukan justru diduga menggunakan material yang melanggar aturan, ujar pihak PKN kepada awak media, Sabtu (22/05/2026).

PKN menilai proyek pemerintah, apalagi milik lembaga peradilan, semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan aturan negara.Bukan malah menimbulkan dugaan pelanggaran baru di tengah proses pembangunan gedung kantor mahkamah syar'iyah Blang kejeren.Tim media kemudian mencoba melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Dari hasil konfirmasi, pihak PT Hutama Karya melalui humas menyebutkan bahwa mereka tidak mengambil material dari perusahaan tersebut. Sementara pihak PT Lembah Alas mengaku hanya menyuplai material beton.Di sisi lain, pernyataan salah seorang pengawas proyek justru memunculkan tanda tanya baru.Saat dikonfirmasi di lapangan terkait asal-usul pasir dan batu yang digunakan, pengawas tersebut mengaku tidak mengetahuinya.Saya tidak tahu, itu urusan atasan, ujarnya singkat.

Jawaban itu dinilai janggal oleh PKN. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin pengawas lapangan tidak mengetahui sumber material utama yang digunakan dalam proyek bernilai Rp22,7 miliar tersebut.Masak pengawas proyek tidak tahu asal material?.Ini proyek negara, bukan proyek kecil. Semua harus jelas dan transparan,tegas PKN.

Sementara itu, saat tim media melakukan konfirmasi kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Gayo Lues melalui WhatsApp pada Rabu (21/05/2026), pihak terkait menyampaikan akan melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek.Namun saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (23/05/2026), pihak tersebut hanya menjawab singkat menggunakan bahasa daerah ( Aku i banda ilen sinen gilen semapat demu ),yang artinya masih berada di Banda Aceh dan belum sempat bertemu pihak pelaksana.Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait legalitas asal material pasir dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut.

PKN menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan batuan wajib memiliki izin resmi. Jika material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka hal itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.PKN juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, proyek yang menggunakan uang rakyat harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi ruang bagi dugaan praktik yang bertentangan dengan hukum.Ini uang negara,uang rakyat.Jangan sampai lembaga hukum justru terseret dalam dugaan penggunaan material ilegal.Kapolda Aceh dan Kajati Aceh harus turun tangan agar semuanya terang-benderang,tutup PKN.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Gedung Mahkamah Diselimuti Tanda Tanya, PKN Desak Kapolda dan Kajati Turun Tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now