Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Rakernas Ditjen Bimas Kristen Hasilkan 12 Rekomendasi.

Redaksi
Jumat, 29 Mei 2026 | Jumat, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T05:08:58Z
Yogyakarta,detiksatu.com || Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Kristen yang berlangsung dari 25-29 Februari 2020 di Yogyakarta menghasilkan beberapa rekomendasi. Rakernas yang di buka Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa'adi ini ditutup oleh Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

"Terimakasih kepada semua peserta dan pemateri Rakernas Ditjen Bimas Kristen tahun 2020, sudah banyak menuangkan fikirannya untuk Kemenag dan umat yang lebih baik," kata Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury saat menutup acara Rakernas Ditjen Bimas Kristen, di Yogyakarta, Sabtu (29/02).

Thomas berharap, hasil Rakernas Ditjen Bimas Kristen ini, dapat memberikan perbaikan layanan kepada umat.

Berikut ini Rekomendasi Rakernas Ditjen Bimas Kristen kepada Menteri Agama RI tahun 2020, di Yogyakarta :

1. Dukungan pemerintah untuk penguatan nilai-nilai ideologi Pancasila melalui penyusunan regulasi dengan melibatkan kelompok sosial masyarakat, khususnya Lembaga Agama dan Keagamaan Kristen serta Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan Kristen;

2. Meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;

3. Memohon kepada Menteri Agama untuk mencarikan solusi percepatan penyelesaian permasalahan bagi gereja-gereja yang mengalami penolakan masyarakat terkait perizinan rumah ibadat;

4. Memohon kepada Menteri Agama untuk membuka ruang kepada Program Bimas Kristen untuk mendapatkan penambahan alokasi anggaran melalui Pinjaman Hutang Luar Negeri (PHLN) dalam rangka pemenuhan sarana prasarana pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Kristen yang telah bertransformasi;

5. Mengusulkan kepada Menteri Agama agar pembayaran tunjangan profesi guru PNS Pemerintah Daerah (Pemda) diserahkan pembayarannya kepada Pemda melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia;

6. Mengusulkan kepada Menteri Agama agar mengupayakan regulasi pengangkatan guru Agama Kristen pada sekolah umum negeri (SD, SMP dan SMA/SMK) sehingga kembali terbuka kesempatan bagi Kementerian Agama untuk kembali dapat mengangkat guru mata pelajaran seperti sedia kala (terakhir kali tahun 2005).

7. Mempercepat transformasi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (IAKN) Sentani menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Sentani dan transformasi (perubahan struktur) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menjadi Universitas Agama Kristen Negeri (UAKN) Tarutung;

8. Mempercepat proses perluasan struktur pada Ditjen Bimas Kristen Pusat dan Daerah, yaitu: - Direktorat Pendidikan Kristen menjadi Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kristen dan Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Kristen;

9. Mengusulkan perubahan nomenklatur Pembimas Kristen menjadi Kepala Bidang sehingga tidak terjadi multi tafsir terkait eselonisasi;

10. Melakukan revisi PMA Nomor 19 Tahun 2005 tentang Lembaga Pengembangan PESPARAWI Nasional (LPPN);

11. Memohon kepada Menteri Agama agar menerbitkan surat kepada Gubernur/ Walikota/ Bupati se-Indonesia untuk mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan PESPARAWI Nasional XIII di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 sesuai dengan KMA Nomor 710 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah pada KMA Nomor 920 Tahun 2019 tentang Penunjukkan DI Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan PESPARAWI Nasional XIII;

12. Percepatan revisi PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakernas Ditjen Bimas Kristen Hasilkan 12 Rekomendasi.

Iklan