Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

38 Pelajar Pondok Pesantren Padang Ati Sekolah di Madrasah, Kemenag: Tetap Lanjut

Redaksi
Jumat, 29 Mei 2026 | Jumat, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T05:08:49Z
Pekalongan,detiksatu.com || Pimpinan Pesantren Padang Ati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Pekalongan. Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bersama instansi terkait melakukan sejumlah langkah untuk mengafirmasi keberlanjutan pendidikan anak yang menetap di pesantren tersebut.

Hal itu dikoordinasikan bersama dengan Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan, Asisten I, Ketua DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3A dan PPKB, serta Kabag Kesra.  Kementerian Agama Kab. Pekalongan mencatat setidaknya ada sekitar 350 anak yang belajar di Pesantren Padang Ati Pekalongan. Dari jumlah itu, sebanyak 38 siswa belajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal mereka tetap berlanjut dan tidak terputus,” terang Plh Kepala Kankemenag Kab Pekalongan Moh. Irkham di Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan dan mereka siap menampung anak-anak yang terdampak,” sambungnya.

Meski demikian, lanjut Irkham, saat ini para pelajar yang terdampak memilih untuk sementara waktu pulang ke rumah masing-masing. Dari sekitar 350 anak, ada dua orang dari luar kota yang saat ini menetap di rumah guru MTs.

“Jadi, sampai sore ini, pelajar Pesantren Padang Ati sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Terkait dampak psikologis mereka, Dinas P3A dan PPKB juga telah mempersiapkan rencana untuk melakukan pendampingan psikologi klinis dan penanganan trauma healing baik di rumah maupun di satuan pendidikan,” tandasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 38 Pelajar Pondok Pesantren Padang Ati Sekolah di Madrasah, Kemenag: Tetap Lanjut

Trending Now

Iklan